Berita Jogja Hari Ini
Masuk Mall Harus Tunjukan Bukti Vaksin Booster, Satpol PP DIY Tunggu SE Gubernur
Selain menjadi syarat bepergian jarak jauh, vaksin booster juga menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain menjadi syarat bepergian jarak jauh, vaksin booster juga menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
Ketentuan itu tercantum dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, dijelaskan pengunjung pusat perbelanjaan/mall kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Baca juga: Kompetisi Bahasa dan Sastra 2022, Komika Kota Yogyakarta Ditantang Suguhkan Materi Bahasa Jawa
SE Mendagri tersebut diteken pada Senin (11/7/2022) oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," demikian salah satu bunyi poin pada SE itu, Selasa (19/7/2022).
Merespon hal itu, Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu SE turunan dari Kemendagri yang saat ini masih dirumuskan Biro Hukum Setda DIY.
"Memang itu sudah ada ketentuannya. Tapi kami tunggu SE dari Gubernur dulu. Untuk tindakannya nanti seperti apa," kata Noviar, Selasa (19/7/2022) sore.
Dimungkinkan supervisi di pusat perbelanjaan dan sejenisnya akan kembali digelar oleh jajarannya.
"Terutama kepatuhan pengelola mall dan lainnya mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi," jelas Noviar.
Dia menuturkan, Pemda DIY sudah memiliki Perda Covid-19.
Nantinya jika SE turunan dari Kemendagri tentang syarat masuk mall itu sudah turun, pihak Satpol PP berhak melakukan tindakan apabila terdapat pelanggaran.
"Tentu acuannya Perda Covid-19. Tetapi kan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sampai saat ini masih terus diterapkan. Kami hanya mengawasi saja," ucapnya.
Dijelaskan Noviar, capaian vaksinasi booster di DIY masih sekitar 36 persen.
Baca juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen: Tahap Pembersihan Lahan Dimulai Dari Titik Ini
Oleh karenanya, pihaknya sangat setuju jika syarat masuk mall dan fasilitas publik lainnya kembali diperketat.
Salah satu pengunjung Malioboro Mall bernama Lita menanggapi, pengetatan masuk mall membuat dirinya merasa aman.
Sebab bagi dirinya yang kini sudah mendapat vaksin booster tentu bukan menjadi persoalan.
"Bagus, lah. Kalau saya memang sejak mau Lebaran kemarin sudah vaksin," ungkapnya. (hda)