Berita Sleman Hari Ini

Nasib Bangunan Cagar Budaya Ndalem Mijosastro Sleman di Area Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Hingga kini, belum ada kejelasan soal relokasi bangunan limasan tradisional berusia 50 tahun tersebut. Keluarga Pemegang Hak Waris Bangunan cagar buda

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Ndalem Mijosastro masih berdiri di tengah pembersihan lahan proyek jalan tol Yogya-Bawen di Tirtoadi, Mlati, Sleman, Selasa (19/7/2022). Limasan tradisional yang merupakan bangunan Cagar Budaya itu, hingga kini belum ada kesepakatan kapan akan dipindahkan. 

Memohon agar trase tol bisa sedikit bergeser. Namun, berjalannya waktu separuh tanah dan bangunan bersejarah dengan total luas 60x30 meter tersebut tetap terdampak.

Widagdo bersama keluarga besar mengaku legowo dan tidak keberatan. Asalkan, nilai ganti rugi sesuai dan bangunan yang merupakan cagar budaya itu bisa dipindah seluruhnya. 

"Harapannya cuma itu. Agar tetap lestari dan rumah limasan ini bisa memberikan kebermanfaatan lebih banyak bagi masyarakat. Ini pesan bapak saya," kata dia. 

Widagdo mengatakan, hingga kini belum ada titik temu kesepakatan, antara keluarga dan pihak tol mengenai kapan bangunan cagar budaya tersebut akan direlokasi. Padahal, proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta- Bawen ini terus berjalan.

Lahan dan rumah di sekitar kanan-kiri bangunan limasan tersebut telah dibersihkan.

Menurut dia, pada mulanya sempat ada pertemuan antara Dinas Kebudayaan Sleman, BPN, Bina Marga dan PPK tol.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan, bahwa rumah limasan cagar budaya tersebut akan dipindahkan dari Pundong II ke Pundong I.

Proses perpindahan dengan mengedepankan studi teknis dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. 

"Tapi sayangnya, kesepakatan itu tidak ditindaklanjuti oleh petugas PPK yang baru. Jadi, adanya pergantian petugas pejabat PPK ini membuat kondisinya terkatung-katung," ujar dia.

Widagdo mengaku, pihaknya kini menunggu kelanjutan ganti rugi dan perpindahan bangunan cagar budaya tersebut.

Harapannya, bangunan nanti bisa dipindah dalam keadaan utuh.

Karena cagar budaya merupakan satu kesatuan utuh seluruh bangunan. Bukan hanya sebagian yang terdampak tol. 

Baca juga: Bincang Bersama Hasto Wardoyo : Kiprah Dokter dan Pejabat Publik

Terpisah, Kasi Warisan Budaya Benda, Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Endah Kusuma Wardani kepada wartawan mengungkapkan, Ndalem Mijosastro merupakan cagar budaya berbentuk limasan tradisional yang diperkirakan dibangun pada tahun 1930an dan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Bupati Sleman No:14.7/Kep.KDH/A/2017 tertanggal 6 Februari 2017.

Menurut dia, bangunan cagar budaya yang terdampak pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen tersebut nantinya tidak dihapus.

Hanya digeser atau lokasinya dipindahkan. Tapi prosesnya, hingga kini belum dilakukan karena harga ganti rugi belum disepakati. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved