Berita Kriminal Hari Ini

Polres Magelang Kota Ringkus Pencuri Handphone dengan Modus Mencari Kosan 

Pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian handphone dan barang curiannya dijual di sebuah toko HP di Temanggung.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Magelang Kota
Pelaku saat dihadirkan pada konferensi pers di mako Polres Magelang Kota, Jumat (15/07/2022) lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil meringkus seorang wanita berinisial AFD (38) warga Kabupaten Temanggung akibat mencuri sebuah handpone  di sebuah rumah wilayah Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang .

Kapolres Magelang Kota , AKBP Yolanda E Sebayang menjelaskan, kronologi kejadian pencurian terjadi pada Rabu (8/6/2022) di rumah korban EF warga Tidar Selatan, Kota Magelang .

Pelaku melakukan aksinya dengan berjalan di perkampungan Tidar Selatan.

Kemudian, mencari sasaran rumah warga yang pintunya dalam keadaan terbuka.

Baca juga: Karyawan Cuci Mobil di Sleman Kepergok Curi Uang Jutaan Rupiah Milik Majikan 

"Saat itu, korban kaget mengetahui ada orang tidak dikenal masuk ke rumahnya. Kemudian menanyakan "mau apa” kepada pelaku, spontan pelaku berdalih sedang mencari kos-kosan di daerah tersebut,” ucapnya pada Minggu (17/07/2022).

Tidak menaruh curiga, pemilik rumah menyuruh AFD untuk menanyakan kepada orang lain (sambil menunjuk ke arah luar rumah).

Pelaku kemudian bergegas keluar dan berjalan menjauh dari rumah korban.

Ternyata, pelaku sudah mengantongi handphone milik korban.

Di perjalanan, pelaku berusaha membuka handphone tersebut namun tidak berhasil membukanya karena handphone terkunci dengan pin.

"Untuk menghilangkan jejak, AFD kemudian membuang sim card dan mematikan handphone supaya tidak bisa dihubungi oleh orang lain, terutama pemiliknya" imbuhnya.

Mengetahui, handphonenya hilang, korban langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Magelang Kota.

Baca juga: Curi Beras Seberat 25 Kg di Kios Sembako Pasar Wates, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

Dari hasil penyelidikan, AFD berhasil dibekuk petugas Kepolisian saat sedang berada di wilayah Grabag, Kabupaten Magelang , Sabtu (25/6/2022).

Sementara itu, AFD mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian handphone.

Dan, barang curiannya itu, dijualnya di sebuah toko HP di Temanggung.

Sedangkan, uangnya  digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sudah lebih dari tiga kali (mencuri handphone). Untuk kebutuhan sehari-hari," urainya. 

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun. ( Tribunjogja.com )-

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved