Capaian Vaksinasi Booster di Bantul Masih Rendah, BINDA DIY Bantu Lakukan Percepatan

Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) DIY secara kontinu terus berkontribusi membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
dok BINDA DIY
Vaksinasi booster yang diselenggarakan oleh BINDA DIY bekerjasama dengan Puskesmas Pajangan di Puskesmas Pajangan, Sabtu(16/7/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) DIY secara kontinu terus berkontribusi membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menggenjot capaian vaksinasi booster.

Terlebih vaksinasi dosis 3 atau booster di Kabupaten Bantul sampai saat ini masih rendah.

Merujuk data Satgas Covid-19 Kabupaten Bantul, cakupan vaksinasi booster sampai saat ini mencapai 23,18 persen.

Baca juga: Mafindo Gelar Pelatihan dan Kompetisi Bermedsos Damai Bagi Anak Muda

"Capaian (vaksinasi booster) di Bantul masih rendah makanya harus terus kita kejar. Kita harus kejar terus sampai nanti mendekati diangka 50 sampai 70 persen," ujar Koordinator BINDA DIY wilayah Bantul Nugroho, disela memantau kegiatan Vaksinasi booster yang diselenggarakan oleh BINDA DIY bekerjasama dengan Puskesmas Pajangan di Puskesmas Pajangan, Sabtu (16/7/2022).

Potensi lonjakan kasus Covid-19, sebut Nugroho, di wilayah DIY khususnya di bumi Projotamansari sangat besar.

Hal ini dipengaruhi karena kota pelajar ini sebagai tujuan belajar mahasiswa dari berbagai daerah di tanah air.

Selain itu, destinasi wisata di wilayah ini menjadi salah satu tujuan primadona para pelancong khususnya di kabupaten Bantul

Oleh karenanya, tingkat penyebaran berpotensi tinggi, apalagi muncul varian baru Omicron BA.4. BA.5 yang penyebaran disebut sangat cepat.

Bila ini tidak  segera diantisipasi, ikhtiar transisi dari pandemi ke endemi masih jauh dari harapan.

"Apalagi Agustus (2022) banyak sekali mahasiswa yang akan datang ke Jogja dari daerah, ini berpotensi tingkat penularannya cukup tinggi. Apalagi kota Yogyakarta khususnya Bantul menjadi salah satu tujuan wisata favorit. Mobilitas warga dari berbagai daerah ini harus diwaspadai karena bisa jadi menjadi klaster baru penularan virus," tandasnya.

Nugroho menyebut antusiasme masyarakat cukup besar untuk vaksinasi booster

Ini diduga karena pemerintah pusat baru baru ini mengeluarkan surat edaran nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Honda CB750 K1 Tahun 1972, The First Superbike Dikustom Jadi Cafe Racer

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik yang menggunakan moda transportasi darat laut dan udara, kendaraan umum maupun pribadi mulai 17 Juli 2022,  wajib melakukan vaksinasi booster.

Salah seorang peserta Vaksinasi Ahmad Azarrudin (35) warga Kayuhan Kulon, Triwidadi, Pajangan mengaku menyempatkan vaksinasi booster ini karena hendak bertandang ke luar daerah.

Ia mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan pemerintah bagi pelaku perjalanan harus vaksinasi booster yang akan mulai diterapkan 17 Juli.

"Iya sudah tahu. Ini makanya saya vaksinasi booster karena mau pergi ke luar. Biar nggak ribet, kalau baru Vaksin ke 2 kan harus pakai rapid antigen, kalau booster kan aman nggak rapid atau PCR lagi," ungkapnya. (nto)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved