Berita Kriminal Hari Ini

Seorang Remaja Mabuk di Klaten Diamankan Polisi karena Kedapatan Bawa Senjata Tajam di Jalan Raya

Seorang remaja berinisial NCM (18) diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit di jalan raya Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang remaja berinisial NCM (18) diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit di jalan raya Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Remaja itu diketahui merupakan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan bahwa pihaknya mengamankan remaja itu pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Baca juga: Dishub Gunungkidul Tindak Tegas Pelanggar Parkir dengan Menerapkan Penggembokan Kendaraan

Saat diamankan, remaja tersebut sedang membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.

"Yang bersangkutan pada Minggu 3 Juli 2022, kami piket Reskrim dapat informasi dari warga bahwa ada seorang lelaki yang diamankan warga," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022).

Menurut Kasatreskrim, remaja itu diamankan oleh warga di depan sebuah warung soto di Jalan Yogyakarta-Solo di Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara.

"Dia diamankan dalam keadaan mabuk. Modusnya tantangan, yang bersangkutan sebenarnya berkelompok tapi setelah dikejar warga yang bersangkutan tinggal sendiri," akunya.

Remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Kasatreskrim, memiliki anggota kelompok sekitar 10 orang.

"Untuk nama gengnya tidak disebutkan, yang bersangkutan modusnya sama dengan klitih dan sifatnya menunggu, apabila ada anak muda pulang dinihari akan dijadikan sasaran, tapi belum ada korban," ucapnya.

Baca juga: Seorang Pria di Jetis Kota Yogyakarta Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Atas perbuatannya, NCM terancam pasal 2  ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sementara NCM, mengaku nekat membawa senjata tajam di jalan raya untuk berjaga-jaga.

"Dari rumah kumpul dengan teman-teman, habis minum, mabuk. Bawa senjata buat jaga-jaga. Saya baru sekali. Teman-teman bukan satu sekolah," imbuhnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved