Berita Gunungkidul Hari Ini

Dishub Gunungkidul Tindak Tegas Pelanggar Parkir dengan Menerapkan Penggembokan Kendaraan

Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul mulai tegas menindak kendaraan yang melanggar larangan parkir di sejumlah ruas jalan Kota Wonosari.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Dinas Perhubungan Gunungkidul
Salah satu kendaraan yang ditindak lantaran melanggar aturan dilarang parkir di salah satu ruas jalan Kota Wonosari, Gunungkidul. Dinas Perhubungan setempat kini kian tegas menindak kendaraan yang parkir sembarangan. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul mulai tegas menindak kendaraan yang melanggar larangan parkir di sejumlah ruas jalan Kota Wonosari.

Langkah penertiban pun sudah dimulai sejak 11 Juli 2022 ini.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji menyampaikan langkah penertiban dilakukan dengan menilang kendaraan yang melanggar.

Baca juga: Seorang Pria di Jetis Kota Yogyakarta Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

"Selain menilang, kami juga melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang melanggar," kata Bayu memberikan keterangannya pada Kamis (14/07/2022).

Menurutnya, langkah penggembokan terpaksa dilakukan lantaran saat penertiban, kendaraan tersebut tanpa pengemudi.

Selain penggembokan, pihaknya juga menempel stiker tilang pada kendaraan, termasuk surat tilang dari kepolisian.

Bayu mengatakan ada sejumlah ruas jalan yang dilakukan penindakan terkait larangan parkir .

Antara lain Jalan Agus Salim, Jalan Brigjen Katamso, Jalan MGR Sugiyopranoto, Jalan Sumarwi, Jalan Satria, dan Jalan Ksatrian.

"Pada hari pertama tersebut setidaknya ada 8 penindakan yang kami lakukan," ungkapnya.

Terkait penindakan pelanggaran tersebut, Bayu menegaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Mulai dari pengelola parkir hingga pengendara.

Sebelum resmi melakukan penindakan pun, simulasi sudah dilakukan.

Proses simulasi tentang penindakan tersebut juga disaksikan oleh masyarakat serta pihak terkait.

"Kami melibatkan unsur Satlantas Polres Gunungkidul, TNI, hingga Satpol-PP," jelas Bayu.

Baca juga: Seorang Lansia di Yogyakarta Meninggal Dunia Tanpa Diketahui Keluarga, Ini Penjelasan Polisi

Kepala Dishub Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto menjelaskan penegasan soal larangan parkir bertujuan untuk keamanan lalu lintas.

Termasuk mengurangi risiko kemacetan di ruas jalan yang disasar.

Ia juga mengungkapkan pihaknya tengah membuat kajian terkait rekayasa arus lalu lintas. Salah satunya di depan Pasar Argosari Wonosari, yang kerap padat saat jam-jam sibuk.

"Salah satu opsinya membalik jalur searah di depan pasar dari barat ke timur menjadi timur ke barat, tapi ini masih dikaji," kata Rakhmadian. (alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved