Berita Gunungkidul Hari Ini

Pemkab Gunungkidul Gandeng Pengadilan Agama Wonosari untuk Tekan Angka Pernikahan Dini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul baru-baru ini menjalin kerjasama strategis dengan Pengadilan Agama (PA) Wonosari. Kerjasama berkaitan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Kerjasama antara Pengadilan Agama Wonosari dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Kerjasama tersebut dilakukan mengingat angka pernikahan dini di Gunungkidul masih terbilang tinggi. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul baru-baru ini menjalin kerjasama strategis dengan Pengadilan Agama (PA) Wonosari.

Kerjasama berkaitan dengan upaya pencegahan perkawinan usia dini.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono menyatakan isu pernikahan dini perlu jadi perhatian. Sebab angkanya di Gunungkidul sendiri masih terbilang tinggi.

Baca juga: Usaha AC Milan Pagari Rafael Leao di Bursa Transfer Liga Italia Serie A

"Itu sebabnya diperlukan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan angka pernikahan dini," kata Drajad pada Kamis (14/07/2022).

Ia menilai pernikahan dini termasuk rawan dilakukan bagi anak-anak yang belum cukup umur.

Sebab secara psikologis dan biologis, kondisinya belum siap untuk membina hidup rumah tangga.

Menurut Drajad, pernikahan dini bisa menimbulkan dampak negatif panjang jika dibiarkan.

Salah satunya kesehatan pada anak hasil pernikahan dini, yang rentan mengalami stunting.

"Kerjasama juga diperlukan untuk mewujudkan Gunungkidul sebagai kabupaten ramah anak," ujarnya.

Ketua PA Wonosari, Rogaiyah juga menyebut pernikahan dini juga menjadi perhatian besar pihaknya.

Bahkan ia mengaku khawatir dengan fenomena tersebut.

Salah satunya adalah peningkatan pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.

Apalagi sejak batas umur minimal menikah diubah pada 2019, angka pengajuan dispensasi nikah meningkat signifikan.

"Jadi kerjasama perlu dilakukan agar angka dispensasi nikah bisa ditekan," jelas Rogaiyah.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Siapkan Sanksi Bagi Penyedia Jasa Skuter Listrik Membandel di Malioboro

Sebagai gambaran, pada 2019 silam PA Wonosari mencatat ada sebanyak 108 pengajuan dispensasi nikah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved