Polda DIY Bongkar Sindikat Pedofilia

Sindikat Penjahat Cabul di Medsos Digulung Polda DIY, Modus Telepon Bocah Perempuan Lalu Diajak VCS

Tersangka kasus video call seks (VCS) yang menyasar bocah di bawah umur yang diungkap oleh jajaran Polda DIY bertambah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Petugas menunjukkan alat bukti kejahatan cabul yang dilakukan FAS di Mapolda DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tersangka kasus video call seks (VCS) yang menyasar bocah di bawah umur yang diungkap oleh jajaran Polda DIY bertambah.

Total ada delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh polisi dalam kasus ini, di mana tujuh tersangka merupakan hasil dari pengembangan pengakuan tersangka utama yakni FAS (27) alias Bendol.

FAS diringkus oleh polisi di wilayah Klaten pada 22 Juni lalu.

Dari keterangan FAS, polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya.

Ketujuh tersangka tersebut diringkus di waktu dan lokasi berbeda.

Mulai dari Klaten, Lampung, Semarang, Madiun, Karawang, Kalimantan Selatan serta Kalimantan Tengah.

Belum diketahui secara jelas peran dari masing-masing pelaku dalam kejahatan ini.

Polisi baru akan mengungkap peran dari masing-masing pelaku dalam konferensi pers yang akan dilaksanakan sore ini.

"7 ditangkap. Jadi totalnya 8 tersangka. Termasuk FAS," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (13/7/2022). 

Meski sudah mengamankan delapan tersangka, polisi, kata Yulianto, masih melakukan pengembangan.

Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.

"Masih dikembangkan. Keterangan lengkapnya nanti dirilis ya," kata dia.

Baca juga: Polda DIY Kembali Ringkus 7 Tersangka Kasus Pornografi pada Anak, Ditangkap Terpisah di 6 Provinsi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY berhasil mengamankan FAS, 27 tahun di Klaten, Jawa Tengah.

Ia diduga adalah penjahat cabul yang bergerilya mencari korban anak melalui media sosial.

Sejak bulan Mei 2022, setidaknya sudah ada 4 anak perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban diajak melakukan video call seks (VCS), 3 di antaranya berada di Sedayu. 

Direktur Reskrimsus Polda DIY , Kombes Pol Roberto G.M Pasaribu mengatakan kasus kejahatan pornografi dan kesusilaan terhadap anak ini terungkap berawal dari peran Bhabinkamtibmas di Sedayu yang menerima informasi dari guru sekolah dan orang tua bahwa ada tiga anak yang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal.

Anak tersebut, setelah dihubungi pelaku, dalam keadaan kaget lalu menangis. 

"Karena ketika dihubungi, anak perempuan berusia 10 tahun ini diajak (menjelaskan rinci) video call. Jadi handphone itu langsung dimatikan pembicaraannya, kemudian menghadap kepada orang tua," kata Roberto di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022) kemarin. 

Petugas Ditreskrimsus Polda DIY yang mengetahui informasi itu, lalu jemput bola dan melakukan profiling atau proses identifikasi.

Hasilnya, pelaku diketahui berinisial FAS. Ia ditangkap di wilayah Klaten pada 22 Juni lalu.

Modus operandi pelaku melakukan kejahatan cabul dengan bergabung dalam grup facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WhatsApp.

Baca juga: Gudang Dermaga Adikarto Kulon Progo Dibobol Maling, Beberapa Aset Raib Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Percakapan di dalam grup tersebut, ternyata menyebar nomor-nomor calon korban dengan "kalimat anak yang bisa di VCS".

Mayoritas targetnya adalah anak-anak perempuan berusia 10 tahun.

Setelah nomor didapat, pelaku lalu melancarkan aksinya diawali dengan chatting dan mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.

"Anak-anak umur 10 tahun, mereka belum bisa mendapatkan pengetahuan yang cukup dan tidak didampingi oleh orang tua. Ini bisa menjadi calon-calon korban dari kejahatan-kejahatan itu," kata Roberto. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved