Berita Kriminal Hari Ini

Polda DIY Tangkap 7 Tersangka Lain Predator Seksual Anak

Peran masing-masing tersangka adalah admin sekaligus anggota yang saling mengunggah materi pornografi anak. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Polda DIY menunjukkan pelaku berikut barang bukti tindak pidana kejahatan pornografi dan kesusilaan terhadap anak di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami dan mengembangkan kasus predator seksual dengan korban mayoritas anak.

Hasil pengembangan dari pelaku FAS alias Bendol (27) yang ditangkap 22 Juni di Klaten, polisi kemudian bergerak menangkap tujuh tersangka lainnya.

Mereka tergabung dalam dua grup (dari 10 grup WhatsApp-red) yang diikuti oleh Bendol.

Mirisnya, peran masing-masing tersangka adalah admin sekaligus anggota yang saling mengunggah materi pornografi anak. 

Direktur Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengungkapkan hasil penyidikan melalui scientific crime investigation di laboratorium digital forensik ditemukan ada 10 grup yang diikuti oleh pelaku FAS.

Baca juga: Orangtua Harus Waspada, Penjahat Cabul Sasar Anak Perempuan Usia 10 Tahun Lewat Medsos

Grup tersebut aktivitasnya adalah mengunggah gambar dan video bermuatan pornografi sekaligus menyebar nomor- nomor telepon anak sebagai calon korban. 

"Ada 10 grup. Tapi kami mengerucut pada 2 grup yang paling aktif mengirim image, video dan gambar dengan objek korbannya adalah anak-anak," kata Roberto, di Mapolda DIY Rabu (13/7/2022). 

Dua grup dengan aktivitas berbagi konten pornografi itu diberi nama "GCBH" dan "BBV".

Dari dua grup tersebut ada tujuh tersangka yang dilakukan penegakan hukum, antara lain DS.

Dia adalah orang yang membuat grup GCBH sekira 21 Desember 2021 lalu.

Ia juga yang membagikan tautan link ke media sosial Facebook agar bisa saling terhubung di dalam grup WhatsApp. 

Selanjutnya, SD adalah admin dari grup.

Lalu, AR, DD dan ABH.

Mereka adalah anggota grup GCBH yang mengunggah sekaligus membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

Adapun di grup BBV, polisi menangkap dua tersangka, yaitu AR dan AN.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved