Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemkot Yogyakarta Sosialisasikan UU No 17/2013, Harapkan Ormas Berpartisipasi dalam Pembangunan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kota Yogyakarta berupaya menjaga fungsi, sekaligus tujuan organisasi kemasyarakatan ( ormas )
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kota Yogyakarta berupaya menjaga fungsi, sekaligus tujuan organisasi kemasyarakatan (ormas), agar sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas .
Upaya tersebut ditempuh melalui sosialisasi UU ormas , Selasa (12/7/2022).
Lewat giat tersebut, Badan Kesbangpol berharap, ormas bisa berpartisipasi dalam pembangunan, untuk tercapainya tujuan-tujuan Republik Indonesia.
Baca juga: Soal Rentetan Gempa di Selatan Jawa Timur, BMKG : Masyarakat Tak Perlu Panik Tapi Siaga
Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta , Budi Santosa, menekankan, bahwasanya ormas adalah potensi kekuatan rakyat secara berkelompok, yang didirikan masyarakat dengan mandiri, sukarela, dan tentu tanpa pamrih.
"Sesuai dengan undang-undang, tujuannya adalah untuk bersama-sama, saling bersinergi, membangun masyarakat, bangsa dan negara," ungkap Budi, Selasa (12/7/2022).
Karena itu, ia mengajak seluruh rakyat Indonesia, untuk mengawal bersama niat baik, serta cita-cita luhur pendiri, pengurus dan anggota ormas , agar bisa berjalan sesuai fungsi dan tujuanya di dalam UU No 17 Tahun 2013.
Baca juga: Rawan Kecelakaan Saat Hewan Liar Melintas, Plang Peringatan Dipasang di Jalan Baron Gunungkidul
"Dalam kegiatan ini, kami sekaligus mengundang peserta dari unsur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), bersama teman-teman perwakilan ormas ," urainya.
Adapun beberapa narasumber yang didapuk dalam giat sosialisasi ini, antar lain, Dosen Ilmu Komunikasi UMY, Tri Hastuti Rochimah, utusan Bawaslu Kota Yogyakarta , hingga perwakilan dari Ikatan Notaris Indonesia. (aka)