Berita Sleman Hari Ini

Jumlah Hewan Kurban yang Disembelih di Sleman Meningkat Meski di Tengah Merebaknya Wabah PMK

Jumlah hewan kurban yang dipotong di Kabupaten Sleman tahun ini mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Waka Polda DIY, Brigjen Pol R. Slamet Santoso secara simbolis menyerahkan Hewan Kurban kepada masyarakat di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022) kemarin. Tahun ini, Polda DIY menyerahkan 65 hewan kurban 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tak mempengaruhi perayaan Idul Adha tahun 2022 di Bumi Sembada.

Terbukti, jumlah hewan kurban yang dipotong di Kabupaten Sleman tahun ini mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya. 

"Ternyata jumlah hewan kurban meningkat signifikan dibanding tahun lalu yang belum ada PMK," kata Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Suparmono, Selasa (12/7/2022). 

Ia mengungkapkan hasil pemantauan di 2.545 lokasi di Kabupaten Sleman sampai tanggal 12 Juli 2022 pukul 15.00 WIB, tercatat ada 24.260 ekor hewan kurban yang dipotong.

Dengan rincian, sapi 9.886 ekor, domba 12.001 ekor dan 2.373 ekor kambing. 

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu sejumlah 17.676 ekor hewan kurban dari 2.356 titik pemantauan.

Rinciannya, Sapi 8.174 ekor, domba 7.002 ekor dan 2.500 ekor kambing. 

Suparmono mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab peningkatan jumlah hewan kurban tahun ini.

Tetapi, bisa diduga karena terjadi perbedaan hari raya Idul Adha 2022.

Di sisi lain ekonomi di masyarakat mulai meningkat. 

"Bisa jadi itu. (Tapi) kesimpulan akan saya buatkan setelah pemantauan terakhir, besok," kata dia. 

Diketahui, Pemkab Sleman masih akan melakukan pemantauan terhadap titik penyembelihan hewan kurban hingga 13 Juli 2022.

Adapun pada pemantauan tahun ini, dari 24.260 ekor hewan kurban yang dipotong, 484 ekor di antaranya yang terdiri dari 458 sapi, 20 domba dan 6 kambing ditemukan mengidap penyakit Fasciola hepatica atau cacing hati.  

Plt. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DP3 Sleman drh Nawangwulan mengatakan, bagi hewan kurban yang ditemukan mengidap cacing hati maka pada bagian hati sebaiknya diafkir.

Apabila yang terkena sebagian kecil dari hati maka bagian yang rusak tersebut yang diafkir. Dipotong dan dipendam.

Sementara bagian hati lainnya masih bisa dikonsumsi. 

"Kalau untuk bagian daging, masih aman dikonsumsi," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved