Berita Jogja Hari Ini

Pemkot Yogyakarta Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban, 142 Petugas Diterjunkan Antisipasi PMK

Langkah tersebut ditempuh Pemkot Yogyakarta untuk memastikan tidak ada ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Yogyakarta

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Beberapa domba di kandang penjualan hewan kurban sedang memakan rumput, Senin (20/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menerjunkan 142 petugas untuk pemeriksaan hewan kurban, sebelum dan setelah disembelih.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan tidak ada ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana, menuturkan  mewabahnya PMK membuat eksekutif harus menempuh pemeriksaan ante mortem dan post mortem dengan lebih mendetail.

Sebab, hewan yang secara fisik tampak baik-baik saja belum tentu terbebas dari PMK. 

"Karena bisa terdeteksi setelah disembelih. Sejumlah organ menunjukkan tanda atau indikasi sudah terinfeksi penyakit. Jadi, pemeriksaan ante mortem dan post mortem hewan kurban pada tahun ini lebih detail," terangnya, Jumat (8/7/2022).

Bagian kaki dan mulut pun otomatis jadi fokus pemeriksaan, di samping beberapa organ selepas sapi disembelih, salah satunya paru-paru.

Fokus itu, berbeda dengan tahun lalu, yang lebih menitikberatkan pada beberapa organ seperti limpa dan hati, untuk antisipasi serangan cacing hati. 

"Kalau saat pemeriksaan ditemukan hewan kurban yang terindikasi PMK, maka kami sarankan agar hewan tersebut segera dipisahkan dan diisolasi lebih dulu," terangnya.

"Walaupun, daging dari hewan kurban yang terindikasi terinfeksi PMK masih memungkinkan dikonsumsi. Asalkan, diolah, serta dimasak dengan benar," tambah Suyana.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pantauan di peternak dan pedagang hewan kurban tiban di Kota Yogyakarta, pihaknya belum menemukan satupun kasus PMK di wilayahnya.

Tapi, fenomena tersebut tak lantas membuat jajarannya abai, sehingga pemeriksaan saat kurban wajib diperketat.

"Kami awasi terus, hewan kurban harus sesuai ketentuan, serta melampirkan surat keterangan dari daerah asal untuk memastikan kesehatan hewan. Sehingga, tidak berpotensi menularkan PMK ke hewan di kota," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved