Buntut PPKM Level 2: Pekerja Kantoran WFH Lagi dan Prediksi Epidemiolog

Untuk wilayah Jawa-Bali, sebanyak 14 daerah termasuk Jabodetabek, kembali ke PPKM level 2.

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Pemotor melintasi mural tentang pandemi COVID-19 di Kota Wonosari, Gunungkidul pada Februari 2022 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

Untuk wilayah Jawa-Bali, sebanyak 14 daerah termasuk Jabodetabek, kembali ke PPKM level 2.

"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (4/7) kemarin.

Airlangga mengatakan terdapat 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1. Sementara itu, hanya ada satu kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2.

"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," katanya.

Imbas penerapan PPKM level 2 sejumlah sektor perkantoran harus mengatur ulang jumlah karyawannya yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali, sektor yang diizinkan karyawannya bekerja 100 persen dari kantor ialah sektor kritikal yakni sebagai berikut:

1. Kesehatan

2. Keamanan dan Ketertiban

3. Penanganan bencana

4. Energi dan logistik

5. Pos, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok

6. Industri makanan dan minuman termasuk untuk hewan ternak, hewan peliharaan

7. Pupuk dan petrokimia serta semen, bahan baku bangunan

8. Obyek vital nasional dan proyek strategis nasional

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved