Buntut PPKM Level 2: Pekerja Kantoran WFH Lagi dan Prediksi Epidemiolog
Untuk wilayah Jawa-Bali, sebanyak 14 daerah termasuk Jabodetabek, kembali ke PPKM level 2.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
Untuk wilayah Jawa-Bali, sebanyak 14 daerah termasuk Jabodetabek, kembali ke PPKM level 2.
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (4/7) kemarin.
Airlangga mengatakan terdapat 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1. Sementara itu, hanya ada satu kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2.
"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," katanya.
Imbas penerapan PPKM level 2 sejumlah sektor perkantoran harus mengatur ulang jumlah karyawannya yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali, sektor yang diizinkan karyawannya bekerja 100 persen dari kantor ialah sektor kritikal yakni sebagai berikut:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan Ketertiban
3. Penanganan bencana
4. Energi dan logistik
5. Pos, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok
6. Industri makanan dan minuman termasuk untuk hewan ternak, hewan peliharaan
7. Pupuk dan petrokimia serta semen, bahan baku bangunan
8. Obyek vital nasional dan proyek strategis nasional