Berita Kulon Progo Hari Ini
Angka Kesembuhan PMK di Kulon Progo Capai 50 Persen, Peternak Diimbau Tak Perlu Panik
Angka kesembuhan hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Kulon Progo mencapai 50 persen
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Angka kesembuhan hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Kulon Progo mencapai 50 persen.
Untuk itu, masyarakat khususnya peternak diimbau tidak perlu panik.
Data dari Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo per Selasa (5/7/2022), total hewan ternak yang terkena PMK sebanyak 856 ekor.
Dari total keseluruhan itu, hewan ternak yang dinyatakan sembuh ada 422 ekor. Sementara yang di potong paksa ada 3 ekor.
Kemudian hewan ternak yang dilaporkan mati ada 3 ekor, yakni seekor domba di Pandowan, Galur dan 2 ekor sapi masing-masing di Salamrejo, Sentolo dan Samigaluh.
"Sehingga (Angka kematian) ini yang menjadi perhatian kami meski angkanya kecil," kata Aris Nugroho, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo saat ditemui, Rabu (6/7/2022).
Kendati demikian, masyarakat khususnya peternak tidak perlu panic selling karena PMK tidak menularkan ke manusia.
Meski penularannya cepat tapi angka kesembuhannya juga tinggi.
Dari sisi upaya, DPP Kulon Progo tetap menerapkan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) ke masyarakat.
Selain itu, melakukan surveilans, penyemprotan desinfektan dan pengobatan bagi hewan ternak yang sakit.
Bahkan pelaksanaan vaksinasi tahap pertama sebanyak 300 dosis telah disuntikkan bagi hewan ternak di Bendungan, Kapanewon Wates yang termasuk zona hijau.
Terkait ganti rugi untuk hewan ternak yang mati akibat PMK, DPP Kulon Progo juga belum menerima informasi lebih lanjut.
"Sehingga kami masih menunggu meski pemerintah pusat pernah menyampaikan informasi ganti rugi itu. Terpenting, kami di daerah tetap mendampingi peternak dari sisi pencegahan, pengobatan dan update data. Nantinya kalau ada kebijakan (ganti rugi) itu tinggal dilaporkan datanya," terangnya. (*)