Prostitusi Online

Remaja di Lampung Tawarkan Pacar ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat, Tarifnya Dipatok Rp250 Ribu

Dalam menjalankan bisnis prostitusi onlinenya, kedua remaja tersebut mematok tarif Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
net
Ilustrasi prostitusi online. Dua remaja di Lampung jual kekasih sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua remaja di Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung tega menjual kekasih sendiri kepada pria hidung belang.

Korban berinisial AS (16) dan AD (12) tersebut dijual oleh FT (19) dan RM (17) kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Dalam menjalankan bisnis prostitusi onlinenya, kedua remaja tersebut mematok tarif Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

Mirisnya, hasil dari bisnis prostitusi online ini digunakan oleh kedua pelaku untuk berpeusi sta miras.

Namun sepak terjang kedua remaja di bisnis prostitusi online di wilayah Bandar Lampung ini akhirnya tercium aparat juga.

Berawal dari laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap bisnis prostitusi online yang dijalankan oleh kedua pelaku.

Kini mucikari yang menjual kekasih sendiri ini menjalani proses hukum di Polresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Tribunlampung.com, bisnis prostitusi online yang dijalankan oleh FT dan RM ini bermula saat keduanya berkenalan dengan kedua korban sekitar sebulan silam.

Kedua pelaku kemudian mencoba menarkan korbannya melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Sudah Merayap Bak Laba-laba, Napi Ini Gagal Kabur dari Rutan Setelah Lonceng Tanda Siaga 1 Berbunyi

Baca juga: Gudang Kandang Ayam di Galur Kulonprogo Disatroni Maling, 5 Karung Pakan Ayam Raib

Melalui aplikasi tersebut, pelaku menawarkan jasa kencan kepada pelanggan dengan tarif Rp 250 ribuĀ  hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.

Adapun pengakuan pelaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi Mi Chat.

"Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," kata Gustomi, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, dari uang hasil transaksi prostitusi online yang dilakukan tersangka dipergunakan untuk foya-foya.

"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu. Uang nya mereka gunakan untuk minum minuman," kata Gustomi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved