Berita Kriminal Hari Ini
Kurang dari 24 Jam, Tersangka Dugaan Kasus Pencurian Pakan Ayam di Kulon Progo Dibekuk Polisi
Tersangka dugaan kasus pencurian pakan ayam di Pedukuhan IV Gupit, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo akhirnya dibekuk polis
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tersangka dugaan kasus pencurian pakan ayam di Pedukuhan IV Gupit, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo akhirnya dibekuk polisi.
Penangkapan tersangka hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan ke kepolisian setempat.
Diketahui tersangka berinisial D (44) warga Sidomulyo, Kapanewon Pengasih.
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Beberkan Ini Seusai Sidang Eksepsi
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (4/7/2022) malam.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan tersangka di wilayah Trisik, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur.
"Setelah benar tersangka di daerah itu, polisi lalu melakukan penangkapan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jeffry, Selasa (5/7/2022).
Dijelaskannya, aksi pencurian pakan ayam terjadi pada 29 Juni 2022 sekira pukul 19.44 WIB.
Saat itu, gudang yang digunakan untuk menyimpan pakan ayam ditinggal oleh pengurusnya, Depi Aprianda (44) karena ada keperluan tertentu.
Lalu gudang ditutup dengan menggunakan tali kabel yang diikatkan ke pintu.
Selanjutnya, sekira pukul 20.33 WIB, Depi kembali ke gudang namun mendapati ikatan pintu gudang tidak sama seperti semula.
Baca juga: Cek 4 Kelebihan HP Realme Narzo 30A, Hp Gaming Hanya 1 Jutaan Saja, Simak Spesifikasinya Di Sini
Kemudian ia menghubungi pemilik gudang, Sutarto (59).
Aksi pencurian itu oleh korban dilaporkan ke kepolisian setempat pada Senin (4/7/2022) siang.
"Awalnya pakan ayam yang dicuri ada 5 karung namun dari hasil penyelidikan terhadap tersangka jadi 20 karung," ucap Jeffry.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 9 juta. (scp)