Berita Kota Yogya Hari Ini
Mengaku Disenggol Bus yang Dikawal Tim Patwal, Warga Yogyakarta yang Satu ini Pilih Lapor Polisi
Sempat menghadang rombongan konvoi motor gede (Moge) pada beberapa tahun silam, nama Elanto Wijayanto, satu di antara warga Yogyakarta kembali mencuat
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Saya berharap proses yang yang lebih luas itu bisa memastikan bahwa ada pengaturan yang lebih ketat untuk penggunaan patwal di DIY," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro membenarkan, bahwa salah satu warga Yogyakarta melaporkan insiden patwal rombongan bus pariwisata ke satuannya.
Satlantas Polresta Yogyakarta menerima dan memfasilitasi laporan dari Elanto tersebut, hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu diketahui.
Antara lain, yang melalukan pengawalan rombongan wisatawan bukan lah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Melainkan dari jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) wilayah asal rombongan.
"Itu bukan dari jajaran kami. Makanya kami akan memastikan apakah Patwal tersebut ada surat perintah dari kepolisian asal atau tidak," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda DIY agar laporan itu dapat ditindaklanjuti dengan cara koordinasi lintas wilayah yakni Polda DIY dan Polda Jatim.
Chandra menjelaskan, pengawalan rombongan bus pariwisata bertujuan baik sebab dengan begitu wisatawan merasa nyaman dan akan datang kembali ke Jogja.
"Kalau seperti ini kan nanti wisatawan gak mau datang ke Jogja. Ah, jangan ke Jogja, nanti ada Elanto. Itu kan dulu pernah juga kayak gitu," ucapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan kendaraan dilakukan oleh anggota Polri.
Baca juga: Satpol PP Kota Yogyakarta Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal yang Beredar di Wilayahnya
Soal pengawalan kendaraan ini diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.
Dalam Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134. (hda)