Berita Jogja Hari Ini
Mahasiswa Asal Bantul Rudapaksa Gadis di Kostel di Umbulharjo, Pelaku Sempat Sekap Korban 3 Jam
Setelah kurang lebih penyekapan selama 3 jam, pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri, namun ditolak oleh korban, lalu diperkosa
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Saat didobrak, didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian. Lalu penjaga kostel menghubungi polisi dan tersangka diamankan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan," ucapnya.
Dijelaskan, tersangka mengenal korban sejak lama.
Sampai pada akhirnya tersangka PQA memiliki perasaan cinta terhadap korban.
Sayangnya, persaan cinta tersangka PQA terhadap korban tak terbalas.
"Korban ini diajak menikah sama tersangka. Tapi korban menolaknya. Mereka sudah saling kenal sejak lama," ungkap Nuri.
Sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian antara lain, satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai dengan panjang 50 sentimeter, satu ikat pinggang warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi AB 1757 ES.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim. (*)