Berita Gunungkidul Hari Ini
Jelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban Wajib Miliki Rekomendasi DPKH Gunungkidul
Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang hendak masuk.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul telah mengeluarkan edaran terkait dengan penjualan hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban pada Idul Adha 1443 H.
Kepala DPKH Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan edaran tersebut juga sudah diteken bupati.
Isinya meliputi imbauan penjualan hingga proses penyembelihan.
"Yang pasti untuk penjualan ternak wajib ada rekomendasi dari DPKH, agar bisa dipantau," kata Wibawanti pada Senin (04/07/2022).
Selain rekomendasi DPKH, pemilik ternak juga wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Sehingga kondisi ternak yang dijual terjamin bebas dari potensi penularan penyakit, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Jelang Iduladha, penjualan ternak biasanya dilakukan di pinggir jalan.
Meski demikian, Wibawanti secara khusus mengimbau agar lokasi jual-beli sebisa mungkin jauh dari kandang.
"Nanti kami akan menerjunkan petugas juga untuk melakukan pengawasan langsung," ungkapnya.
Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang hendak masuk.
Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).
Sedangkan untuk penyembelihan, pihaknya mewajibkan panitia memiliki rekomendasi dan memberikan laporan.
Tujuannya untuk memastikan proses penyembelihan sesuai prosedur kebersihan dan kesehatan.
"Seperti saat menangani jeroan, sebisa mungkin tidak dikonsumsi dan dikubur dalam tanah," ujar Wibawanti.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta juga tak mempermasalahkan jika proses jual-beli ternak dilakukan di luar area pasar. Salah satunya seperti di pinggir jalan yang biasa dilakukan.
Namun ia secara khusus meminta peternak mengantongi rekomendasi hingga dokumen resmi. Termasuk mematuhi prosedur dan aturan yang sudah disampaikan lewat edaran.
"Yang pasti kondisi kesehatan ternak yang dijual harus terjamin aman," kata Sunaryanta.(*)