Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemkot Yogyakarta Segera Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Berbasis PeduliLindungi
Syarat aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah dalam waktu dekat bakal diterapkan di Kota Yogyakarta .
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Syarat aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah dalam waktu dekat bakal diterapkan di Kota Yogyakarta .
Seluruh pengecer komoditas yang sempat langka beberapa waktu lalu itu, telah diminta untuk mendaftarkan diri agar memperoleh QR code.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta , Veronica Ambar Ismuwardani berujar, fase sosialisasi yang bergulir selama dua pekan, saat ini masih berlangsung.
Baca juga: Piala Presiden 2022: Gol Boaz Solossa Akhiri Kutukan PSS Sleman Tak Pernah Menang Lawan Persib
Tapi, ia menyebut, sudah ada sedikitnya 63 pengecer yang mulai mendaftar via Simirah, untuk mendapatkan QR code.
"Jadi, kewajiban pengecer adalah mendaftar ke Simirah, lalu mereka akan memperoleh QR code. Itu di-print, dipasang di tempatnya berjualan," ungkapnya, Minggu (3/7/2022).
Jika sudah memiliki QR Code, maka konsumen yang akan membeli minyak goreng curah pun diiwajibkan scan aplikasi PeduliLindungi .
Nantinya, jika keluar tanda hijau di aplikasi, konsumen boleh membeli komoditas selaras kebutuhan, yang kini diatur maksimal 10 kilogram tiap harinya.
"Sementara kalau yang muncul tanda merah, berarti dia sudah tak diizinkan membeli minyak goreng curah . Ya, bisa saja, karena yang bersangkutan sudah memakai haknya, 10 kilogram. Jadi, lain hari baru diizinkan lagi," ujarnya.
"Ini berlaku untuk semua pengecer, baik pedagang pasar, maupun toko. Nah, yang sudah terdaftar itu, wajib menjual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah, Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram," imbuh Veronica.
Walau begitu, ia tidak menampik, kebijakan ini memang masih mengundang pro dan kontra dari masyarakat.
Tetapi, mau tidak mau, mengacu Peraturan Mendag No 33 Tahun 2022, langkah tersebut harus diterapkan supaya insiden kelangkaan dan lonjakan harga tidak terulang lagi.
"Kalau keluhan dari masyarakat, ribet, dan sebagainya, itu pasti ada. Tapi, kebijakan ini kan untuk mengendalikan, dan mengawasi distribusi. Tentu kita tidak ingin, permasalahan masa lalu itu terulang kembali nanti," kata Kadisdag.
Oleh sebab itu, ia berharap, masyarakat pengguna minyak goreng curah bisa legowo, serta beradaptasi dengan skema baru ini.
Ia meyakini, aplikasi PeduliLindungi kini sudah sangat familiar, mengingat penggunaannya yang sangat kompleks, sepanjang pandemi Covid-19 lalu.
Baca juga: Hasil Malaysia Open 2022 : Apriyani/Fadia Juara Setelah Tumbangkan Wakil China Zhang/Zheng
"Warga yang sudah vaksin pasti punya aplikasinya. Tapi, ya, pemerintah tidak menutup mata. Yang tidak mempunyai PeduliLindungi tetap boleh membeli, dengan NIK, yang tertera di e-KTP. Semua pasti punya itu," ungkapnya.