Tjahjo Kumolo Maninggal Dunia
Pesan Tjahjo Kumolo kepada Pejabat Kepegawaian Soal Jam Kerja PNS
Menteri Tjahjo menjalani perawatan intensif di RS tersebut sejak pertengahan Juni. Tjahjo Kumolo bisa disebut menterinya para PNS
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.10 WIB, Jumat (1/7/2022).
Menteri Tjahjo menjalani perawatan intensif di RS tersebut sejak pertengahan Juni.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengonfirmasi berita duka tersebut.
“Bapak Menteri telah dipanggil Allah SWT pada hari ini pukul 11.10 WIB. Kami mohon doa dari Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian, semoga beliau diterima di sisi-Nya,” ujar Rini di Jakarta.
Tjahjo Kumolo bisa disebut menterinya para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Republik Indonesia.
Hal-hal yang berurusan dengan PNS menjadi bagian dari tanggung jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Diberitakan pada laman Menpan pada 22 Juni 2022 atau sebelum Tjahjo Kumolo dirawat di rumah sakit.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021
tentang Disiplin PNS.
Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan
meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara
terus menerus selama 10 hari kerja.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di
lingkungannya,"
"PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,”
jelas Menteri Tjahjo kala itu.