Berita Kriminal Hari Ini

Polres Sleman Amankan 8 Orang Penyalahguna Narkoba Selama Mei-Juni 2022

Ia merinci sebanyak 6 orang dengan inisial ABPN (29), JL (62), WAST (23), AS (38), YS (27), dan RAA (27) merupakan pengedar obat keras jenis pil

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Narkoba Polres Sleman mengamankan 8 orang penyalahguna obat keras, psikotropika, dan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba, AKP Irwan mengatakan 8 tersangka tersebut diamankan periode Mei hingga Juni 2022.

Ia merinci sebanyak 6 orang dengan inisial ABPN (29), JL (62), WAST (23), AS (38), YS (27), dan RAA (27) merupakan pengedar obat keras jenis pil Thrihexyphenidyl.

Baca juga: DPRD Kota Yogya Usulkan Kolaborasi dengan Pemkot Balikpapan untuk Kesiapan Daerah Penyangga IKN

"Motif mereka menjual obat keras dan psikotropika adalah ekonomi. Selain menjual, ada juga yang dikonsumsi sendiri," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Kamis (30/06/2022).

Ia menerangkan sasaran dari penjualan obat keras dan psikotropika tersebut adalah banyak profesi, seperti pelajar, tukang parkir, dan lainnya.

Terutama masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Pasalnya harga obat keras tersebut hanya sekitar Rp30ribu hingga Rp40ribu.

"Pelajar menjadi salah satu sasaran penjualan obat keras. Makanya kegiatan juga sebagai upaya pencegahan kejahatan jalanan yang bermula dari konsumsi obat keras," terangnya. 

Dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita ribuan pil trihexyphenidyl dan heximer.

Kepada tersangka disangkakan Pasal 196 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Persib Bandung vs PSS Sleman, Seto Nurdiyantoro Berharap Super Elja Suguhkan Permainan Menghibur

Selain obat keras, jajarannya juga mengamankan satu orang berinisial YL (38) yang merupakan penjual dan pengguna psikotropika jenis pil Calmet Alprazolam.

Tersangka disangkakan Pasal 62 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tak hanya itu, Sat Resnarkoba Polres Sleman juga menangkap penyalahguna sabu-sabu berinisial AB (38).

Menurut pengakuan, tersangka merupakan pengguna. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih selidiki apakah hanya pengguna atau juga pengedar, karena barang buktinya besar. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 19,77 gram, cukup besar jika itu digunakan sendiri," imbuhnya. (maw)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved