Berita Jogja Hari Ini

Pengakuan Tersangka Dugaan Pencabulan Gadis 5 Tahun di Jogja : Saya Enggak Mengira, Itu Pas Mabuk

Perbuatan tak senonoh terhadap dua bocah di bawah umur itu karena refleks akibat pengaruh minuman beralkohol.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka dugaan kasus pencabulan berinisial DP dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak di Yogyakarta diringkus jajaran Polresta Yogyakarta karena melakukan perbuatan asusila terhadap dua bocah di bawah umur.

Tukang becak berinisial DP (42) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta diduga berbuat cabul kepada AR (5) dan IP (5) pada Kamis (13/6/2022) silam.

Di hadapan awak media, DP menyesali perbuatannya itu.

Dia tertunduk dan sedikit bicara saat ditanya alasan melakukan tindakan cabulnya.

"Saya melakukan karena sayang anak itu. Soalnya anak saya laki-laki semua," katanya, saat jumpa pers, Senin (27/6/2022)

Menurut pengakuannya, perbuatan tak senonoh terhadap dua bocah di bawah umur itu karena refleks akibat pengaruh minuman beralkohol.

"Saya enggak mengira. Itu pas mabuk, habis menggendong, saya taruh di depan. Saya menyesal," tuturnya.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menambahkan pengakuan tersangka korban lebih dari dua orang.

"Ada korban lain yang tidak melapor ke kami. Jadi sementara kami silent dulu," ungkapnya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan pencabulan itu.

Dijelaskan olehnya, kejadian itu pada Kamis malam (13/6/2022) di Gedongtengen, Kota Yogyakarta

Saat itu korban AR dan IP pergi ke warung untuk membeli jajan.

Sesampainya di warung, korban berjumpa dengan tersangka DP yang pada saat itu hendak membeli minuman.

"Kemudian tersangka DP menyapa korban. Ia lalu menanyakan korban, mau beli apa? Tersangka membelikan jajan ke AR dan IP," kata Ipda Apri Sawitri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

Selain membelikan jajan, tersangka juga memberikan uang masing-masing senilai Rp10 ribu kepada dua bocah perempuan itu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved