Dulu Namanya BI Checking, Begini Cara Cek Riwayat Kredit dengan SILK Secara Online

Untuk mendapatkan status riwayat kredit nasabah masyarakat bisa melakukan secara online dengan mudah. Cara mengecek SILK bisa lewat online

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

-Antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

B. Tahap Kedua:

Data dan dokumen yang telah memenuhi persyaratan ikuti instruksi pada e-mail;

-Cetak formulir di email dalam jumlah tiga rangkap tanda tangan formulir dalam jumlah tiga rangkap;

-Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK; Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP;

-OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp;

-OJK mengirimkan hasil informasi debitur (iDeb) SLIK online lewat email saat data disetujui.

Di samping itu, ada pula catatan khusus bahwa permintaan cek SLIK online perseorangan yang diwakili oleh ahli waris memiliki syarat berbeda.

Dokumen tambahan harus diberikan pada saat verifikasi foto atau scan asli adalah Akta/Surat Keterangan Kematian atau Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.

Yang perlu Anda ketahui adalah informasi yang muncul dari SLK online tersebut yang berupa kriteria skor kredit nasabah.

Inilah arti dari skor kredit tersebut: 

Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak.

Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari (*)

 

 

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved