Berita Kriminal Hari Ini
Ada Tambahan 11 Adegan Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Suami oleh Selingkuhan Istri di Kulon Progo
Dalam Rekonstruksi ini, ada tambahan 11 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban N alias Proyo. Sehingga total
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tersangka SR alias Kelik (45) kembali menjalani Rekonstruksi ulang di Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo .
Dalam Rekonstruksi ini, ada tambahan 11 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban N alias Proyo. Sehingga totalnya ada 30 adegan.
"Dari keterangan sebelumnya tidak ada perbedaan namun ada penambahan yang lebih detail pada saat kejadian," kata Martin Eko Priyanto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo saat ditemui usai Rekonstruksi, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 23 Juni 2022: Tambah 11 Kasus Baru, 1 Pasien Dinyatakan Sembuh
Adapun tambahan adegannya mulai dari korban ditemukan di jalan cor blok yang berada di kampungnya.
Kemudian saksi 1 mengundang saksi lainya untuk memastikan korban.
Setelah diketahui korban ternyata Proyo, saksi memanggil istri korban lalu membawanya ke teras rumah korban.
Untuk diketahui, saat Rekonstruksi internal yang digelar oleh Polres Kulon Progo pada 10 Mei lalu, ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Mulai dari tersangka datang ke rumah korban. Tersangka datang melalui samping rumah lalu memasukkan kertas melalui ventilasi.
Kemudian istri korban berinisial TS (38) mendatangi pelaku. Mereka lalu duduk bersama di emperan belakang rumah korban. Saat itu mereka berciuman.
Dari pekarangan belakang rumah, korban menyoroti aktivitas mereka dengan menggunakan lampu senter dari kejauhan. Lantas korban meneriakinya.
Selanjutnya, korban mendatangi mereka hingga terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Korban lebih dulu memukul dengan menggunakan tangan kosong dan dibalas oleh pelaku.
Pelaku sempat menendang perut korban dan mendorongnya hingga jatuh. Bahkan kepala korban menghantam pohon kelapa. Lalu korban berusaha menjauh dari lokasi itu dan pelaku meninggalkan rumah korban.
Sementara Kanit IV Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tri Romadhon Astanu melanjutkan dalam kasus ini, tim penyidik masih menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sebab dari hasil autopsi yang keluar menunjukkan ada resapan darah di bagian kepala korban yang diakibatkan benturan. Dari keterangan, tersangka juga mengakui telah mendorong korban hingga terbentur ke pohon kelapa.
Ia menyebut selama proses pengungkapan sampai penyidikan, tersangka dinilai kooperatif sehingga berjalan dengan lancar.
Baca juga: Puluhan Warga Dusun Mlobo Bantu Proses Evakuasi Truk yang Terperosok Jurang di Secang Magelang