Warga Bantul Yang Bekerja dalam Program Padat Karya Otomatis Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengikutsertakan warga yang terlibat dalam program Padat Karya menjadi

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Pemkab Bantul
Wakil Bupati Bantul secara simbolis menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga yang bekerja dalam program Padat Karya, Selasa (21/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemkab Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengikutsertakan warga yang terlibat dalam program Padat Karya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan .

Langkah ini sebagai upaya menjamin keselamatan kerja selama proses pengerjaan Padat Karya berlangsung.

Kepala Disnakertrans Bantul , Istirul Widilastuti mengatakan bahwa baru tahun ini pihaknya mengikutsertakan semua pekerja Padat Karya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .

Baca juga: PSS Sleman Siapkan Taktik Baru Melawan PSIS Semarang , Seto Nurdiyantoro Ungkapkan Ini

Ini merupakan penerapan instruksi Presiden dan Instruksi Bupati Bantul tentang kepesertaan dan optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .

Terlebih Disnakertrans juga memiliki tugas pokok dan fungsi terkait perlindungan pekerja, dengan mengajak semua pekerja di semua sektor untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .

"Kita harus jamin keselamatan kerja terkait perlindungan ketenagakerjaannya. Termasuk pekerja Padat Karya ,” ujarnya Rabu (22/6/2022).

Dari data yang ia miliki, terdapat sekitar 8.786 orang pekerja Padat Karya .

Jumlah tersebut terdiri dari 116 titik Padat Karya dari APBD DIY melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang per titiknya melibatkan 52 pekerja.

Sementara dari APBD Bantul yang berjumlah 99 titik, tiap titiknya ada 26 pekerja.

Adapun untuk premi bulan pertama akan dibayarkan oleh Pemkab Bantul dan bulan berikutnya akan diserahkan ke masing-masing pekerja untuk melanjutkan preminya secara mandiri.

Hal itu dikarenakan program padat karya hanya berjalan sekitar 18-21 hari.

"Harapannya selama proses padat karya semua pekerja menjaga keselamatan dan tidak ada halangan apapun. Namun jika ada halangan atau misalnya terjadi kecelakaan kerja saat ikut padat karya sudah kita daftarkan. Semuanya sudah didaftarkan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul , Masrur Ari Wuryanto mengatakan semua pekerja dalam program Padat Karya baik yang bersumber BKK maupun maupun APBD Bantul telah tercover asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan .
 
Ia menyebutkan ada dua jaminan yang didapatkan oleh peserta, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan.

Ketika saat pengerjaan program padat karya ada pekerja yang mengalami kecelakaan, maka bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapatkan penggantian biaya transportasi dan biaya pengobatan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 22 Juni 2022: Tambah 14 Kasus Baru, Nihil Pasien Meninggal

Demikian juga ketika ada tenaga kerja yang meninggal mendadak saat proses pengerjaan padat karya, maka ahli waris mendapatkan klaim kematian sebesar Rp 42 juta dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved