Berita Gunungkidul Hari Ini
Polres Gunungkidul Proses Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Asal Karangmojo
Polres Gunungkidul kini tengah mendalami laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh anak di bawah umur asal Kapanewon Karangmojo.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul kini tengah mendalami laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh anak di bawah umur asal Kapanewon Karangmojo.
Dugaan penganiayaan ini tengah ramai menjadi pembicaraan publik setempat.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Polres Gunungkidul , Iptu Ratri Ratnawati menyampaikan sudah menerima laporan dari kasus tersebut.
"Laporannya baru Selasa (21/06/2022) kemarin masuk ke PPA," jelas Ratri pada wartawan, Rabu (22/06/2022).
Lantaran baru masuk, pihaknya saat ini baru akan mendalami dan memproses laporan yang ada.
Baca juga: Polres Gunungkidul Amankan Tiga Pria atas Kasus Penganiayaan Seorang Pelajar
Setidaknya ada berbagai tahapan yang harus dilewati untuk penanganan perkara.
Ratri mengatakan setidaknya diperlukan waktu sepekan untuk memproses laporan.
Adapun saat ini pihaknya masih menggali keterangan lebih lanjut dari korban hingga sejumlah saksi.
"Jadi masih diperlukan waktu bagi penyidik PPA untuk tindak lanjut kasusnya," ujarnya.
Anak yang dilaporkan menjadi korban dari kejadian ini berinisial YTL (14).
Ia dianiaya sejumlah orang lantaran dituduh melakukan pencurian.
Nur, salah satu kerabat YTL menyampaikan jika tim dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Anak dan Perempuan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul telah mendatangi kediaman korban.
Ia juga menyebut jika Polres Gunungkidul telah menerima laporan dari keluarganya.
Menurutnya, hingga kini aparat masih mendalami keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian ini.
"Sampai saat ini belum ada panggilan lagi dari Polres," kata Nur lewat pesan singkat.