Berita Jogja Hari Ini
Pemkot Yogya Luncurkan Inovasi 'Mantap' dan 'Mantul', Manten Anyar Tak Perlu Pusing Urus Dokumen
Melalui inovasi 'Mantap' (Manten Anyar Tercatat Mendapatkan Empat Dokumen) kepengurusan dokumen pun makin dipermudah.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pengantin baru warga Kota Yogyakarta kini tidak perlu berpusing-pusing mengurus perubahan dokumen kependudukan setelah pernikahan.
Melalui inovasi 'Mantap' (Manten Anyar Tercatat Mendapatkan Empat Dokumen) kepengurusan dokumen pun makin dipermudah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Sri Rejeki, menyampaikan, inovasi 'Mantap' memang bertujuan guna mempermudah penduduk di Kota Yogyakarta untuk mendapatkan dokumen pernikahan dan perubahan data secara langsung saat pernikahan.
"Jadi, pengantin baru akan mendapatkan empat dokumen langsung setelah menikah di hari itu juga. Dokumen yang di maksud antara lain Surat Nikah, Kartu Nikah, Kartu Keluarga (KK), serta KTP Elektronik, dengan status pernikahan yang sudah berubah tentu," cetusnya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Tahun Ini, Pemkot Yogya Siap Berangkatkan 8 Transmigran
Dijelaskannya, dalam perjalanannya, Dinas Dukcapil bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama di tiap kemantren, untuk sinkronisasi data kependudukan penganten baru itu.
Sejauh ini, katanya, inovasi tersebut berjalan lancar, dan status perkawinan dalam KK, langsung tercatat.
"Sudah menjadi komitmen kami, untuk membuat inovasi, dengan tujuan mrmbantu masyarakat, supaya lebih mudah dalam mengurus surat-surat dokumen," katanya.
Ia pun memaparkan, inovasi 'Mantap' diperuntukkan bagi pengantin beragama Islam.
Sedangkan bagi pasangan yang beragama non muslim pihaknya memiliki Inovasi 'Mantul' (Manten Anyar Entuk Telu).
Kadisdukcapil memastikan, sistem kerja keduanya, tak terlalu jauh berbeda.
Baca juga: Punya Cakupan Luas, Pemkot Yogya Dorong Kampung Keluarga Berkualitas Bisa Berkelanjutan
"Kalau yang 'Mantul' bisa didapatkan di beberapa gereja sesuai lokasi pernikahan, pihak penganten nantinya bakal mendapatkan Surat Nikah, Kartu Keluarga (KK) serta KTP Elektronik, di hari pernikanannya juga," jelasnya.
Guna mengakses layanan-layanan tersebut, calon manten cukup mengurusnya lewat aplikasi WhatsApp, dalam proses pengiriman berkas kepada kantor urusan agama.
Kemudian, berkas tersebut akan dilanjutkan menuju Dinas Dukcapil, untuk segera diproses pencatatan dokumennya.
"Setelah itu, kami akan memproses terkait dengan catatan pernikahan. Lalu, bidang kependudukan menerbitkan KK dan KTP yang tertulis sudah kawin atau menikah. Jadi, dokumen bisa langsung kami serahkan ke pasangan penganten itu, pada hari pernikahannya," ucap Sri Rejeki. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-yogya_20180731_185714.jpg)