OJK DIY Tingkatkan Literasi Masyarakat Tentang Perdagangan Kripto dan Robot Trading

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi kepada masyarakat mengenai investasi legal maupun ilegal dalam penggunaan aset kripto dan rob

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Rukmana
Suasana Press Conference Fenomena Cryptocurrency, Robot Trading & Crazy Rich di Indonesia yang digelar di lantai 2 gedung OJK DIY, Rabu (22/6/2022) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi kepada masyarakat mengenai investasi legal maupun ilegal dalam penggunaan aset kripto dan robot trading .

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman, mengatakan, pihaknya telah menggelar Webinar Waspada Investasi bertema Fenomena Cryptocurrency, Robot Tranding & Crazy Rich, bersama narsumber dari Bappebti, yakni Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, dengan tujuan yakni menyampaikan materi tentang aset kripto dan penggunaan robot trading .

Sebab, mengingat akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang keliru atau salah menangkap persepsi dari perdagangan aset kripto dan penggunaan robot trading .

Baca juga: Pemkab Bantul Terima PSU dari 25 Perumahan yang ada di Wilayahnya

"Seperti yang diketahui, ada kasus-kasus Binomo kemudian juga kemarin di Yogya ada Fahrenheit. Jadi, ternyata izin-izin yang diperoleh itu sebetulnya bukan izin dalam rangka katakanlah penggunaan dari robot trading . Jadi izinnya kadang ada yang disalahgunakan juga. Kemudian kalau tadi yang disampaikan pak Tirta, bahwa robot trading sebagai alat saja atau alat bantu dalam rangka melakukan perdagangan," kata Parjiman, saat Press Conference Fenomena Cryptocurrency, Robot Tranding & Crazy Rich di Indonesia yang digelar di lantai 2 gedung OJK DIY, Rabu (22/6/2022) siang.

Sehingga, dalam rangka sosialisasi atau memberi literasi kepada masyarakat, pihaknya mengingatkan agar dapat memahami perdagangan kripto dan penggunaan robot trading .

Hal itu tentu untuk mengatasi rayuan dan iming-imingi imbal hasil investasi yang besar.

Tentu, pernyataan itu ia sampaikan karena telah banyak aduan terutama yang disampaikan kepada pihak kepolisian di DIY.

Walau demikian, dikatakannya, banyak laporan yang diterima olehnya terkait pinjaman online.

Lain halnya, mengenai perdagangan komoditi seperti kasus Fahrenheit di DIY, yang langsung diselidiki oleh pihak Polda DIY.

Senada dengan Parjiman, Tirta pun menyampaikan, bahwa banyak sekali masyarakat yang terjebak dengan investasi-investasi ilegal.

Namun, pihaknya menekankan, bukan hanya investasi ilegal saja, tetapi investasi legal pun tidak terlepas dari oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

"Jadi kami sampaikan, bisa saja perusahaan sekuritas A, perusahan berjangka A yang ada di Bappebti, Sekuritas A yang ada di OJK , banyak sekali juga yang di web-nya adalah web palsu dan sebagainya. Kemudian tidak juga dilaporkan ke ekuitas di dalam hal itu," tuturnya.

Kendati demikian, hal tersebut tentu saja sudah ditindaklanjuti.

Akan tetapi, kegiatan-kegiatan perubahan web domain masih bermunculan dengan mudah, walaupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokirnya.

Tentu saja, pihaknya menjelaskan, kegiatan-kegiatan ilegal di daerah banyak dilaporkan ke Polda dan untuk menindaklanjuti kasus investasi biasanya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga teknis terkait yang menaungi dari sisi regulasinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved