Berita Bantul Hari Ini
Pemkab Bantul Terima PSU dari 25 Perumahan yang ada di Wilayahnya
Pemkab Bantul menerima Prasarana, Sarana, Utilitas ( PSU ) Perumahan dari para pengembang dalam acara Penandatangan Pelepasan PSU Perumahan di
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemkab Bantul menerima Prasarana, Sarana, Utilitas ( PSU ) Perumahan dari para pengembang dalam acara Penandatangan Pelepasan PSU Perumahan di Kabupaten Bantul , Rabu (22/6/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Perda Kabupaten Bantul nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan .
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul , Bobot Ariffi'aidin mengatakan dalam kegiatan ini diserahkan PSU di 25 lokasi Perumahan kepada pemerintah kabupaten Bantul .
Baca juga: Pemkot Magelang Gelar Pelatihan Pengolahan Pakan Ikan
Dalam Perda nomor 5 tahun 2017, khususnya pasal 9, mengamanatkan paling lambat 1 tahun setelah pemeliharaan dari pembangunan Perumahan selesai, pengembang berkewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah kabupaten Bantul .
"Perumahan di Kabupaten Bantul saat ini jumlah lokasinya sekitar 200-an, dan Alhamdulilah hari ini dilaksanakan pelepasan PSU dari pengembang, ada 25 lokasi Perumahan dari 15 pengembang," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini dapat berjalan baik atas kerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Real Estate Indonesia (REI) dan pengembang.
Setelah PSU diserahkan maka pemda berkewajiban untuk melakukan pemeliharaannya.
"Walaupun sekarang sudah diserahkan PSU di 25 perumahan, kita masih punya PR yang tidak sedikit. Jika dipersenkan, ini baru 20 persen ( PSU yang diserahkan ), masih 80 persen yang jadi PR kita untuk ditindaklanjuti penyerahan PSU -nya. Melalui kerjasama dengan baik, PR yang jadi tanggung jawab bersama ini diharapkan dapat terselesaikan dengan baik juga," paparnya.
Sementara itu, Ilham Muhammad Nur selaku ketua DPD REI DIY menyatakan bahwa pada kegiatan ini diserahkan kurang lebih 125 ribu meter persegi PSU yang dibangun 15 pengembang.
Ia berharap, sisa PSU yang belum diserahkan dapat segera terselesaikan secara administrasinya.
"Hari ini adalah bukti bahwa kami dari DPD REI DIY mencoba menjadi fasilitator anggota kami untuk menunaikan kewajiban, karena kami memahami bahwa penyerahan PSU adalah kewajiban yang sudah diatur dalam perda," terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran dari KPK jika proses ini tidak terselesaikan dengan baik, misalnya penyalahgunaan dengan menjual fasilitas umum (fasum) seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
"InsyaAllah di Kabupaten Bantul hal itu tidak terjadi. Maka kami mendeklarasikan ini sebagai kewajiban dan dengan begitu pengembang tergerak untuk bersama-sama memenuhi kewajiban ini," tandasnya.
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menyatakan bahwa kegiatan ini adalah awal yang baik dan merupakan komitmen bersama sebagai pelaksanaan Perda nomo 5 tahun 2017.
Ia berharap bahwa para pengembang, DPD REI DIY dapat berkoordinasi dengan pemerintah sehingga secara bertahap bisa merealisasikan kewajiban yang harus dilaksanakan, yakni penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
Dan sesuai yang diamanatkan KPK, Pemda bisa menjaga aset-aset yang menjadi haknya.
Baca juga: Striker PSS Sleman Hokky Caraka Dipanggil Timnas Indonesia U19 Pembuktian Sebelum Piala Dunia U20
"Jangan sampai aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sebagaimana diharapkan, atau bahkan dialihkan tanpa prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundangan. Jangan sampai aset itu hilang dan merugikan kita bersama," tandasnya.