Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif Ketua KPU Hasyim Asyari (1): Pemilu Itu Kerja Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (14/6/2022) malam resmi memulai tahapan Pemilu Serentak 2024.
Apa beda pemilu serentak tahun ini dengan yang sebelumnya?
Jadi selama ini pilkada mulai 2015, 2017, 2018 dan 2020 itu kan ada istilah Undang-Undang pilkada serentak. Tetapi serentaknya kan sesuai dengan berakhirnya jabatan masing masing kepala daerah.
Kalau pemilu serentak dalam arti untuk Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD, itu sebenarnya sudah punya pengalaman kita, Pemilu 2019. Itu nanti akan diulang lagi pada Pemilu 2024, pemilu presiden, anggota DPR RI, DPRD dan anggota DPD.
Di satu sisi, kemudian di tahun yang sama selang beberapa bulan kemudian ada pilkada serentak. Pilkada serentak itu memilih gubernur di semua daerah, kecuali DIY. Kan ada ketentuan khusus di sana. Ada istimewanya. Dan di 514 kabupaten/ kota dalam waktu bersamaan yaitu pilkadanya bersamaan.
Di pilkada sebelumnya, kan tidak bersamaan. Sehingga pada tahun yang sama itu ada dua jenis pemilu, pemilu nasional dan pilkada.
Kenapa ditata seperti ini? Supaya kemudian regularitas lima tahunannya itu bersamaan antara DPRD dengan kepala daerah. Misalnya kan nih, seperti kepala daerah yang habis masa jabatannya 2022, nah itu yang habis di 2023, itu pilkadanya kan yang habis 2017, atau pilkada 2018. Nah DPRD-nya kan hasil Pemilu 2014.
Jadi ke depan supaya kemudian tujuan pemilu tercapai. Tujuan pemilu itu membentuk pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah. Namanya pemerintah itu ada unsur eksekutif, legislatif. Supaya lima tahunannya sinkron, ditatalah untuk desain undang-undang itu lima tahunannya seperti itu.
Sehingga nanti di 2024, akan terbentuk pemerintahan nasional, ya pusat baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Lima tahunannya bisa berjalan, kemudian di daerahnya juga bisa begitu. Untuk kepala daerah, gubernur, wali kota dan juga di kabupaten kotanya lima tahunannya dalam rangka waktu yang sama. (Tribun Network)
