Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif Ketua KPU Hasyim Asyari (1): Pemilu Itu Kerja Demokrasi

Komisi  Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (14/6/2022) malam resmi memulai tahapan Pemilu Serentak 2024.

Editor: ribut raharjo
Tribun Network
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi  Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (14/6/2022) malam resmi memulai tahapan Pemilu Serentak 2024. Tahapan pemilu akan berlangsung selama 610 hari, sejak resmi dimulai hingga hari H pemungutan suara.

Tribun Network mendapat kesempatan melakukan wawancara khusus dengan Ketua KPU Hasyim Asyari, membahas bagaimana persiapan dan lainnya.

Berikut wawancara lengkap Hasyim Asyari bersama News Vice Director Tribun Network Domu D Ambarita, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Resmi dimulainya tahapan Pemilu 2024, apa yang dilakukan?

Peresmian dimulainya tahapan Pemilu 2024. Pemilu itu harus dimulai tahapannya 20 bulan terhitung dari hari pemungutan suara. Nah kalau hari pemungutan suara itu pada tanggal 14 Februari 2024, kalau dihitung mundur, tarik mundur itu jatuhnya pada 14 Juni 2022.

Maka kemarin itu simbolis bahwa 14 Juni 2022 itu dimulainya tahapan pemilu. Ini penting kita sampaikan kepada publik bahwa kesannya Pemilu 2024 itu ya pemilunya di tahun 2024 aja. Kegiatannya hanya di tahun 2024. Padahal kan dimulai lebih awal, dua tahun sebelumnya.

Kesulitan pesta demokrasi serentak?

Saya tidak terlalu suka menggunakan istilah pesta demokrasi. Kalau menurut saya, pemilu itu ya kerja-kerja demokrasi. Kalau pesta itu kan kayaknya hura-hura. Kalau kerja demokrasi berarti membangun sebuah demokrasi yang solid atau dalam rangka konsolidasi demokrasi itu. Kita butuh kerja kerja keras.

Dan juga perlu kerja sama, semua pihak aktor aktor di masyakat, baik itu pribadi pribadi, civil society, maupun partai politi Itu justru punya kesempatan untuk kerja bersama kerja keras untuk membangun atau mengembangkan demokrasi.

Jadi di tahun 2022 ini sebetulnya sudah ada kegiatan kegiatan untuk kepemiluan. Antara lain strategi setelah pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024. Ini yang dilakukan tahun 2022 ini, karena undang-undang menentukan bahwa 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka itu adalah waktu paling lambat untuk kegiatan pendaftaran partai politik. Nah itu jatuhnya kan Agustus 2022, kemudian di Undang-Undang

Pemilu diatur juga penetapan parpol peserta pemilu paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jatuhnya itu pada 14 Desember tahun 2022. Nanti pada akhir 2022, tepatnya pada 14 Desember 2022, kita bersama-sama sudah bisa mengetahui siapa parpol peserta pemilu 2024.

Itu saya kira penting untuk diketahui. Nah, untuk ke situ kan membutuhkan, pemilu ini pada dasarnya kan partisipasi. Indikator demokrasi itu dua; partisipasi, dan kontestasi. Oleh karena itu, keberadaan partai yang ada menjadi simbol adanya kompetisi.

Kemudian kalau yang kedua, partisipasi yaitu keterlibatan masyarakat untuk berbagai macam kegiatan. Ada yang menjadi bagian penyelenggara pemilu, karena penyelenggaraan pemilu kan open recruitment terbuka. Ada yang menjadi anggota parpol, pengurus partai politik.

Ada yang jadi caleg. Bisa warga negara kita itu berpartisipasi melalui jalur itu, calon DPD, calon kepala daerah, dan seterusnya. Kemudian, bisa juga ada warga negara kita yang tidak menggunakan jalur menjadi penyelenggara pemilu atau peserta pemilu atau calon. Tapi pengin jadi pemilih biasa.

Pemilih biasa pun kita harapkan aktif. Berpartisipasi secara aktif misalkan dengan cara memastikan apakah nama nama-nama kita sudah ada di daftar pemilu. Untuk memastikan dapat menggunakan hak pilih itu kan berdasarkan daftar pemilu. Kalau namanya belum ada, ya harus aktif melapor ke petugas kami di tingkat desa atau kelurahan atau kecamatan atau lapor ke kantor KPU di kabupaten.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved