Berita Bantul Hari Ini

Beberapa Kasus Pidana di Polres Bantul Diselesaikan melalui Restorative Justice

Restorative Justice merupakan penyelesaian kasus tindak pidana tanpa harus ke persidangan. 

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM - Polres Bantul dan jajaran telah menyelesaikan beberapa kasus tindak pidana melalui restorative justice .

Kasus tindak pidana diselesaikan tanpa harus ke persidangan. 

Seperti yang dilakukan Polsek Kasihan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kapanewon Kasihan.

Kasus tesebut melibatkan dua pelaku yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi dari luar daerah yang mencuri di toko swalayan di daerah Kapanewon Kasihan.

Di mana pada bulan Mei kemarin, sekuriti toko memergoki dua orang perempuan yang berstatus mahasiswi mencuri makanan ringan dan kosmetik. 

Baca juga: Bupati Halim Berharap Rumah Restorative Justice Makin Sentuh Keadilan Masyarakat

Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho Wibowo menjelaskan, pihaknya menjadi mediator antara dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pihak dari salah satu swalayan di wilayah Kapanewon Kasihan beberapa hari lalu. 

"Kedua belah pihak, dari kedua pelaku dan toko swalayan sepakat untuk menyelesaikan kasus itu secara keadilan restoratif," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (18/6/2022). 

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Anton menyebut bahwa, kedua terduga pelaku yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

Dalam proses mediasi itu, Penasihat Hukum dari kedua terduga pelaku, Purwatiningsih, menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice. 

Sementara itu, Penasihat Hukum dari pihak swalayan Arya W. Kusumah, menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Kasihan karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polsek Kasihan dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Bantul menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan dan percobaan pencurian yang dilaporkan di Polsek Sanden.

Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres pada awal Juni kemarin. 

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial AI (23) warga Gadingsari, Sanden, Bantul terhadap adik perempuannya, ATS (18) pada Sabtu (30/4/2022).

Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni percobaan pencurian yang terjadi di rumah Hartanto (31) warga Dusun Pranti, Gadingharjo, Sanden, Bantul pada Minggu (24/4/2022).

Baca juga: Pemkab Bantul dan Kejati DIY Resmikan Rumah Restorative Justice untuk Selesaikan Perkara Ringan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved