Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Bupati Halim Berharap Rumah Restorative Justice Makin Sentuh Keadilan Masyarakat
Prinsip restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, diubah jadi proses dialog
Penulis: Agus Wahyu | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan terobosan dalam penyelesaian suatu perkara melalui lembaga Rumah Restorative Justice.
"Prinsip restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, diubah menjadi proses dialog dan mediasi," katanya.
Menurut Halim, dialog mediasi dalam keadilan restoratif ini melibatkan beberapa pihak.
Di antaranya, pelaku, korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
“Tujuannya apa? Ya, dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana,” ujar Halim lagi.
"Semoga kehadiran Rumah Restorative Justice ini akan mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Di mana, tak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarga, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif," sambung Halim.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Katarina Endang Sarwestri bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meresmikan Rumah Restorative Justice di kompleks Balai Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, Kamis (19/5/2022).
"Restorative justice ini adalah keadilan yang restoratif, yang kembali ke awal, kembali ke keadaan semula sebelum ada suatu tindak pidana," ucap Kajati DIY.
Baca juga: Bupati Halim Beri Apresiasi Khusus Kepada Dua Atlet Bantul Peraih Medali SEA Games
Menurut Katarina, semangat untuk kembali ke awal sebelum terjadi tindak pidana itu sesuai nilai-nilai Pancasila.
Di mana semua orang harus bisa saling memaafkan, saling rukun, dan kembali harmonis setelah terlibat perkara ringan.
"Ini juga salah satu visi Pak Bupati Bantul untuk menciptakan masyarakat yang harmonis. Ini adalah salah satu dukungan kami dengan adanya restorative justice. Jadi keadilan restoratif ini menyelesaikan suatu perkara pidana di luar pengadilan," katanya.
Dijelaskan, dalam penyelesaian di luar pengadilan tersebut melibatkan korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, yang sebelumnya telah bersepakat untuk mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana.
"Jadi, di dalam rumah restorative justice ini bisa bermufakat untuk bisa menyelesaikan suatu permasalahan dengan musyawarah dan mufakat. Tentunya harus ada kesepakatan, permufakatan yang tak hanya pelaku dan korban saja. Namun, ada respons positif dan persetujuan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat," lanjutnya. (ayu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bupati-Halim-Berharap-Rumah-Restorative-Justice-Makin-Sentuh-Keadilan-Masyarakat.jpg)