Berita Bantul Hari Ini
Jatah Vaksin PMK Terbatas, DKPP Bantul Perketat Pengawasan di Pasar Hewan
Vaksinasi diprioritaskan untuk hewan yang sehat di zona merah dan kuning, wilayah sumber bibit dan sapi perah.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat akan mendistribusikan vaksin PMK untuk hewan ternak.
Namun karena jumlahnya yang masih terbatas, maka vaksinasi diprioritaskan untuk hewan yang sehat di zona merah dan kuning, wilayah sumber bibit dan sapi perah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul , Joko Waluyo memaparkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kebutuhan vaksin PMK untuk ternak di Bantul .
Namun dirinya tidak mengetahui akan berapa jumlah vaksin yang didistribusikan ke Kabupaten Bantul .
Baca juga: Bantu Atasi PMK, Peternak dan Pedagang di Bantul Beri Jamu ke Hewan Ternak
"Dari pusat memprioritaskan sapi perah dulu, karena sapi perah produksinya menurun drastis. Tapi di Bantul sapi perah jumlahnya cuma 160 ekor," ungkapnya, Jumat (17/6/2022).
Sementara total populasi sapi di Kabupaten Bantul mencapai 72 ribu.
Pihaknya pun telah mengusulkan vaksin PMK untuk jenis sapi yang lain.
"Kita sudah usulkan, total populasi sapi kita kan 72 ribu. Yang diusulkan sapi bakalan, sapi dewasa, sapi pedet (anak sapi), ada beberapa klasifikasi," ungkapnya.
Selain menunggu distribusi vaksin, pihaknya masih terus berupaya menekan angka penyebaran PMK.
Terutama dengan memantau lalu lintas sapi dari luar daerah.
Joko menyebut bahwa sebagian besar sapi yang masuk ke Bantul berasal dari luar daerah seperti Wonosari dan wonogiri.
"Kita tidak punya pos lalu lintas ternak, dan itu kewenangan provinsi, kita hanya pengawasan di jalan-jalan tikus. Kebetulan perbatasan Wonosari tidak ada pos lalu lintas pemeriksaan ternak," ungkapnya.
Baca juga: Sebanyak 973 Hewan Ternak di Bantul Positif Klinis Terjangkit PMK, 5 Sapi di Antaranya Mati
Maka dari itu, pihaknya pun lebih mengetatkan pengawasan di pasar hewan.
Joko menegaskan bahwa semua ternak yang masuk di Kabupaten Bantul harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kemudian bagi ternak luar yang sudah masuk Bantul dan belum memiliki SKKH, terutama bagi ternak-ternak yang akan dikorbankan dalam Idul Adha nanti, pihaknya akan melakukan karantina terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat keterangan tersebut.
"Ternak dari luar yang masuk bantul, harus 14 hari dikarantina, kita periksa baru kita berikan SKKH untuk ternak yang akan dikorbankan," tandasnya.(nto)