Satpol PP DIY Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Wilayah Sleman
Satpol PP DIY berhasil menyita ratusan botol Minuman Keras ( miras ) hasil operasi penggeledahan rumah penduduk dalam sepekan terakhir di tiga tempat
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satpol PP DIY berhasil menyita ratusan botol Minuman Keras ( miras ) hasil operasi penggeledahan rumah penduduk dalam sepekan terakhir di tiga tempat di Kabupaten Sleman .
Yaitu, di Kapanewon Seyegan, Prambanan dan Ngaglik.
Kepala Satpol PP DIY , Noviar Rahmad mengatakan, operasi ini berawal dari adanya laporan terkait adanya peredaran Minuman Keras ilegal di masyarakat.
Baca juga: Gedung Lama DPRD Gunungkidul Mulai Dibongkar
Selanjutnya, dilakukan operasi penggeledahan. Operasi yang dilakukan di Seyegan, pada Rabu (15/6) petugas berhasil mengamankan 50 botol miras ilegal.
"50 botol ini dari berbagai jenis. Yaitu, 10 botol tipe C, 30 tipe B, dan 10 tipe A. Kami amankan, terus akan kami proses melalui proses Yustisi di persidangan," kata dia, Kamis (16/6/2022).
Selain di wilayah Seyegan, menurut Noviar dalam sepekan ini, Satpol PP DIY juga telah menggelar operasi serupa di wilayah Prambanan dan Ngaglik.
Hasilnya, di Prambanan berhasil mengamankan 30 botol dan di Ngaglik mengamankan 75 botol. Jika ditotal ada 155 botol miras ilegal yang disita petugas dari tiga lokasi.
Noviar mengatakan, tiga lokasi di Sleman yang digeledah dalam operasi miras ilegal ini adalah rumah penduduk.
Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus tempat pemasaran.
Saat ini, pihaknya mengaku sedang gencar menelusuri rumah-rumah penduduk yang diduga digunakan untuk jual-beli minuman keras.
"Bukan hanya di Sleman , sebetulnya di DIY itu banyak beredar terutama di bawah, di rumah penduduk. Menjual (miras ilegal) langsung ke konsumen. Itu kami sedang telusuri. Karena itu penyebab terjadinya klitih. Mereka tidak membeli di kafe, tapi di rumah penduduk, perorangan," katanya.
"Harapan kami, ketika ada penduduk melihat atau mengetahui informasi peredaran mihol (minuman beralkohol) di lingkungannya, lapor ke kami atau RT setempat," imbuh dia.
Baca juga: Petani Klaten Pilih Sumbangkan Uang Ganti Rugi Proyek Tol Rp 2,7 Juta ke Masjid
Terpisah, Kasatpol PP Sleman , Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, selama ini pihaknya terus berupaya untuk menyelenggarakan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
Selain rutin menggelar patroli wilayah, upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan peran satlinmas dan jaga warga yang telah terbentuk di tiap Kalurahan.
"Meskipun program Jaga Warga ini dari Danais tapi kolaborasi. Harapannya masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi lingkungan," kata Shavitri.
Di Kabupaten Sleman , pihaknya mengaku tengah fokus untuk menggalakkan operasi terhadap minuman keras dan tindak kejahatan jalanan. (rif)