Berita DI Yogyakarta Hari Ini
MUI DIY Soroti Maraknya Fenomena Pernikahan Usia Anak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menaruh perhatian serius perihal pernikahan usia anak, atau nikah muda.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menaruh perhatian serius perihal pernikahan usia anak, atau nikah muda.
Lewat Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, MUI DIY menggelar sosialisasi terkait bahaya nikah muda, yang dilangsungkan pada Kamis (16/6/2022) siang.
Wakil Ketua Umum MUI DIY, Zuhdi Muhdlor, mengatakan, pernikahan usia anak merupakan masalah krusial bagi masa depan bangsa.
Hal ini, karena banyak persoalan yang akan terjadi akibat tak mentaati sistematika kehidupan.
"Misalnya urusan pernikahan kan ada urutannya. Lamaran, menikah, hamil, kemudian melahirkan. Harusnya seperti itu, sistematikanya. Jangan sampai terjadi kehamilan dahulu, baru menikah," urainya, saat membuka sosialisasi.
Baca juga: Cerita Pernikahan Siswa Siswi SMP di Sulawesi Hasil Perjodohan Orangtua, Ini Kata Perangkat Desa
Merujuk UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan terjadi perubahan.
Jika sebelumnya usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini sudah disamakan menjadi 19 tahun.
Akibatnya, permohonan dispensasi perkawinan, mengalami peningkatan.
Khusus di wilayah DIY, terangnya, pada 2019 dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama (PA), tercatat 583 kasus.
Kemudian per 2020, atau masa pandemi corona, meningkat menjadi 959 kasus, dan pada 2021 ada 756 kasus.
Meski tahun lalu ada penurunan dibanding sebelumnya, tetapi angka tersebut masih cukup tinggi.
Sebab, mayoritas atau hampir seluruh perkawinan di bawah umur yang dapat dispensasi itu, dilatarbelakangi oleh pasangan perempuan yang kondisinya sudah mengandung lebih dulu.
"Mereka ini masih pelajar, dan yang paling menjadi korban adalah anak perempuan, karena setelah hamil harus keluar, atau bahkan dikeluarkan dari sekolah. Tentunya, ini kondisi sangat memilukan bagi orangtua," tandas Zuhdi.
Sementara, Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY, Ahmad Ghozali, yang jadi salah satu narasumber, menjelaskan, bahwa BKKBN sudah memberi informasi batas ideal usia perkawinan.
Baca juga: Membuka Kembali Memori Pernikahan Beda Agama di Masyarakat Multikultural
"Yakni, di atas 20 tahun, mempertimbangkan kesiapan fisik, mental maupun sosial. Sehingga perkawinan di bawah usia itu harus menyertai izin orangtua sebagai pendewasaan perkawinan pasangan muda tersebut," cetusnya.