Maling Cabai di Sleman Meninggal Setelah Dibacok, Polisi Minta Warga Tidak Main Hakim Sendiri 

Ia meninggal dunia setelah dianiaya dengan cara dibacok Celurit oleh HH yang kesal karena kebun cabai saudaranya sering kemalingan. Atas kejadian ini,

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Barang bukti yang diamankan polisi berupa cabai yang sempat dipetik maling sebelum dipergoki dan mendapatkan luka tusuk hingga meninggal di Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang Maling cabai berinisial WBP (49) ditemukan meninggal dunia di kebun salak di wilayah Gading Kulon, Donokerto, Turi, Sleman, pada Rabu (15/6/2022) pagi.

Ia meninggal dunia setelah dianiaya dengan cara dibacok Celurit oleh HH yang kesal karena kebun cabai saudaranya sering kemalingan. Atas kejadian ini, Polisi mengimbau, warga tidak main hakim sendiri. 

Wakapolres Sleman, Kompol Tony Priyanto menyampaikan, masyarakat cukup baik apabila ikut aktif dalam upaya-upaya mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Wali Kota Magelang Apresiasi Forum TJSLP untuk Dorong Pembangunan di Wilayahnya

Sebab, hal itu sangat membantu pihak Kepolisian. Akan tetapi, tindak lanjut dalam upaya pencegahan sebaiknya dilaporkan ke pihak berwajib. Terutama dalam hal tangkap tangan. 

"Jangan sampai malah menjadi kontradiktif, apabila ada tindakan berlebihan, tidak proposional walaupun itu dilakukan terhadap pelaku kejahatan. Lebih baik dilaporkan sedini mungkin kepada kepolisian untuk bisa melakukan upaya-upaya pencegahan agar perbuatan tindak pidana tidak terjadi di masyarakat," kata Tony, Kamis (16/6/2022). 

Pelaku pembacokan pencuri cabai di Polres Sleman, Kamis (16/6/2022)
Pelaku pembacokan pencuri cabai di Polres Sleman, Kamis (16/6/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin)

Menurut dia, peran masyarakat sangat penting untuk mendeteksi dini sekaligus ikut serta peduli terhadap keamanan lingkungan tempat tinggalnya.

Tetapi harus dengan batasan dan koridor yang sesuai. Tidak melakukan perbuatan berlebihan yang melanggar hukum dan tidak proporsional. 

"Percayakan dan serahkan kepada kami institusi penegak hukum, yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan proses lebih lanjut, melakukan upaya-upaya paksa," kata dia. 

Baca juga: Partisipasi Difabel di Kota Yogyakarta dalam Pemilu 2019 di Angka 53,3 Persen

Sebagaimana diketahui, catatan Tribun Jogja, pencurian cabai di Kabupaten Sleman saat ini sedang marak terjadi seiring harga cabai yang melambung tinggi.

Warga bahkan sering ronda atau jaga malam agar tanaman cabai miliknya terhindar dari aksi pencurian. 

Aksi jaga malam warga ini ternyata berujung tindak pidana. Pada Rabu (15/6), warga berinisial WBP ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di kebun salak, dusun Gading Kulon, Kalurahan Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman.

Korban meninggal karena dianiaya oleh HH. Pelaku anak berusia 17 tahun ini nekat membacok karena kesal korban mencuri cabai di ladang saudaranya. Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Sleman. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved