Berita Kriminal
Akhir Kisah Ayah di Nganjuk Curi HP demi Sekolah Daring Anaknya, Akhirnya Terima Restorative Justice
Ayah di Nganjuk curi HP dengan alasan untuk sekolah daring anaknya. Kejari Nganjuk mengupayakan penyelesaian perkara restorative justice
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang ayah di Nganjuk mencuri handphone (HP/ ponsel) dengan alasan untuk sekolah daring anaknya.
Perbuatan pria bernama Js atau Junet (39) tersebut lantas membuatnya ditahan dan menjalani penyidikan sebagai tersangka pencurian HP.
Beruntungnya, Junet pada akhirnya mendapat restorative justice.

“Motif tersangka mencuri handphone untuk anaknya guna mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring atau online,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk, Liya Listiana, Kamis (16/6/2022).
Walau motif pelaku adalah mencuri HP untuk sekolah daring anaknya, pihak kejaksaan memiliki alasan lain soal keputusan memberikan restorative justice.
Kronologi
Disebutkan dalam perkara ini, JS yang berprofesi sebagai penjual kue keliling nekat mencuri ponsel dengan maksud diberikan kepada anaknya untuk mengikuti pelajaran sekolah secara daring.
Liya menjelaskan, perkara yang menyeret tersangka JS bermula saat yang bersangkutan mengantarkan sang istri ke Pasar Warujayeng, Tanjunganom, untuk membeli buah pada Senin (21/3/2022) pagi.
Sesampainya di Pasar Warujayeng, tersangka JS menurunkan istrinya untuk berbelanja ke dalam pasar.
Sedangkan tersangka memarkirkan sepeda motornya.
“Saat tersangka hendak memarkirkan sepeda motornya, tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dashboard sepeda motor NMAX,” tutur Liya.
Adapun Motor NMAX tersebut adalah milik korban Sutikno yang tengah terparkir.
Oleh tersangka JS, HP di dashboard Motor NMAX lantas diambil.
Liya melanjutkan, sejak tingkat penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka JS.
Kejari Nganjuk lantas mengupayakan penyelesaian perkara dengan skema restorative justice dengan mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk antara korban dengan tersangka.