Berita Kriminal

2 Warga di Sleman Keluar dari Persembunyian Bawa Celurit, Pencuri Cabai Kabur, Tewas di Kebun Salak

Ketika pencuri sedang beraksi memetik cabai di Sleman, dua warga keluar dari persembunyian - satu di antaranya membawa celurit - untuk menyergapnya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com | Ahmad Syarufudin
Misteri penemuan jasad yang diketahui berinisial WBP (49) dengan luka tusuk di kebun salak, dusun Gading Kulon, Kalurahan Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman terungkap. Korban meninggal karena dibacok oleh HH warga Donokerto. Pelaku anak yang masih berusia 17 tahun ini nekat membacok karena kesal korban mencuri cabai di ladang saudaranya. 

Tidak berhenti sampai di sana. Korban, setelah terkena sabetan celurit, masih berupaya lari. Lalu pelaku berupaya menghentikannya dengan memegang jaket korban hingga terjatuh.

Korban yang bebas kemudian masuk ke kebun salak. Selanjutnya, pelaku HH bersama S memberitahu kejadian tersebut kepada tokoh warga setempat.

Siang harinya, sekira pukul 08.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kebun salak . 

"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam kebun salak ," katanya. 

Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkapkan, setelah tubuh korban ditemukan di kebun salak, pihaknya bergerak melakukan olah TKP dan identifikasi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, beberapa jam sebelumnya ada proses kejar-kejaran antara korban dengan pelaku yang terjadi di kebun cabai hingga kebun salak . Tak begitu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah.

Korban meninggal karena dibacok oleh HH warga Donokerto. Pelaku anak yang masih berusia 17 tahun ini nekat membacok karena kesal korban mencuri cabai di ladang saudaranya.
Korban meninggal karena dibacok oleh HH warga Donokerto. Pelaku anak yang masih berusia 17 tahun ini nekat membacok karena kesal korban mencuri cabai di ladang saudaranya. (Tribunjogja.com | Ahmad Syarifudin)

"Alhamdulillah, beberapa jam setelah ditemukan mayat, pelaku bisa terungkap," kata dia. 

Pelaku ditangkap berikut barang bukti kejahatan. Yaitu sebilah celurit dengan panjang 30 centimeter dan kaos oblong serta celana yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.

Dihadirkan pula sejumlah cabai yang diduga telah dicuri korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Sleman .

Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*rif/ Tribun Jogja )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved