BNN Bantul Tangkap Seorang Pemuda yang Beli Ganja Beserta Bibitnya

petugas mengamankan satu paket ganja seberat 50 gram, dan satu paket seberat 17 gram, 25 linting ganja seberat 9 gram dan bibit ganja 0,66 gram.

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
kompas.com
ilustrasi daun ganja 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Bantul gencar melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).  

Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Bantul.

Hasilnya, pada Selasa (7/6/2022) kemarin, BNN Bantul menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja .

Baca juga: Band Indie Asal Yogyakarta Olski Lepas Single Sepeda Senja

Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Bantul .

"BNN Kabupaten Bantul menindaklanjuti dan mengamankan seorang pelaku berinisial MA (21) selasa 7 Juni 2022 di rumahnya daerah Trirenggo, Bantul ," ujarnya Sabtu (11/6/2022).

Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan satu paket ganja seberat 50 gram, dan satu paket seberat 17 gram, 25 linting ganja seberat 9 gram dan bibit ganja 0,66 gram.

Hasil interogasi MA, ia mengaku membeli paket ganja dari seseorang berinisial MR yang berdomisili di Jakarta.

MA telah bertransaksi sebanyak dua kali dan setiap kali pemesanan senilai Rp 1 juta.

Baca juga: Kabar Terbaru Jemaah haji Indonesia, Jumlah Wafat di Arab Saudi

Metode yang digunakan dalam setiap kali transaksi yaitu dengan transfer sejumlah uang kepada MR, kemudian MR akan memandu dan mengirimkan alamat peletakan kepada MA.

"MA mengambil sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh MR. Dan dari pengakuannya, ganja tersebut akan dipakai sendiri," ungkapnya.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Sementara atas perbuatannya, BNN Kabupaten Bantul menjerat MA dengan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (nto)  

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved