PMK Menyebar di 12 Kecamatan di Sleman, 3 Ternak Mati
Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Sleman saat ini telah menyebar di sejumlah Kapanewon.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Sleman saat ini telah menyebar di sejumlah Kapanewon.
Hingga tanggal 8 Juni pukul 14.00 siang, gambaran kasus PMK yang telah dilaporkan di Bumi Sembada berjumlah 908 ternak .
Dari jumlah tersebut, 882 ternak suspek dan 26 terkonfirmasi positif PMK melalui uji laboratorium.
"Dari 908 kasus PMK itu, terdapat 8 ternak dinyatakan sembuh, 3 ternak mati, dan 897 dalam pengawasan dan pengobatan oleh petugas teknis kesehatan hewan atau sakit. Tidak ada yang dipotong paksa," kata Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman, Drh Nawangwulan, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Komentar Shin Tae-yong Setelah Timnas Indonesia Taklukkan Kuwait: Saya Tidak Menyangka Kami Menang
Sebaran kasus PMK telah terjadi di 12 Kecamatan di Sleman. Meliputi Moyudan, Gamping, Tempel, Mlati,
Sleman, Ngaglik, Pakem, Ngemplak, Cangkringan, Berbah, Prambanan dan Kalasan.
Artinya, hanya tinggal lima kecamatan yang hingga kini belum ditemukan kasus PMK .
Pemkab Sleman telah melakukan tracing atau investigasi di semua titik kejadian kasus.
Hasilnya, kata Nawangwulan, penyebab penyebaran PMK di Kabupaten Sleman, ditengarai berasal dari masuknya ternak, pedagang maupun alat angkut dari luar daerah.
Penyebab lain, ada juga pedagang dan alat angkut dari Kabupaten Sleman yang sempat mengunjungi pasar hewan atau lokasi lain di luar daerah dan sudah ada penularan lokal dalam wilayah di Kabupaten Sleman.
"Karena sifat alami virus PMK yang bisa menyebar melalui udara dengan radius 10 kilometer," kata dia.
Nawangwulan mengatakan, kasus PMK di Kabupaten Sleman jumlahnya relatif tinggi dibanding dengan Kabupaten/kota lain di DIY.
Karena ada kecepatan respon dan tracing (penelusuran) oleh para petugas teknis kesehatan hewan, terhadap kasus yang dilaporkan oleh pemilik ternak.
Apalagi, kecepatan respon juga didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia dan Pusat Kesehatan Hewan yang ada.
Sejauh ini Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan terus berupaya menanggulangi wabah PMK di Sleman. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi populasi hewan ternak di Bumi Sembada.
Sekadar informasi, populasi hewan ternak ruminansia di Kabupaten Sleman berjumlah 32.625 ekor untuk sapi potong. Lalu 3.419 sapi perah, 189 ekor kerbau, 23.802 ekor kambing dan 36.113 ekor domba.
"Total nilai secara ekonomis mencapai Rp 663.964.707.000.Ternak milik peternak di Sleman ini mutlak harus kami amankan," kata Nawangwulan.
Didominasi Air Liur Berlebih
Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman Suparmono sebelumnya mengungkapkan, bahwa hewan ternak bergejala Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) telah bermunculan di Kabupaten Sleman.
Saat ini kondisinya telah menyebar. Dominan gejala klinis yang ditimbulkan adalah hipersalivasi atau air liur berlebihan.
Baca juga: BERITA Kriminal Kebumen: Rekonstruksi Adik Kandung Bunuh Kakak karena Masalah Hasil Panen
"Suspek ( PMK ) sudah menyebar. Tapi hanya indikasi klinis saja. Jadi belum tau positif atau tidak. Indikasi klinis yang paling dominan itu hipersalivasi. Air liur berlebihan. Koreng ada sedikit-sedikit," kata dia.
Suparmono mengungkapkan, bagi ternak yang bergejala maka langkah pencegahan yang diambil adalah dengan melakukan karantina.
Kemudian, penyemprotan disinfektan di area kandang. Petugas dari Puskeswan juga dikerahkan ikut merawat sekaligus memantau perkembangan ternak.
"Bagusnya di Sleman kan kalau ada tanda sedikit maka peternak langsung lapor. Kita datang. Jika suspek langsung kami kunci. Kami karantina biar aman," kata Suparmono.
Ia mengaku telah meminta kepada peternak apabila ada hewan yang dikarantina karena bergejala PMK sementara tidak boleh diperjualbelikan sampai sembuh. Kemudian, lalu lintas ternak di pasar hewan dilakukan pengawasan secara ketat. (rif)