TP PKK DIY Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Kejahatan Jalanan di DI Yogyakarta

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) DIY mengunjungi Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Christi Mahatma Wardhani
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) DIY mengunjungi Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY. 

Sementara itu jumlah anak berhadap dengan hukum (ABH) yang direhabilitasi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY meningkat.

Kepala BPRSR DIY, Baried Wibowo mengatakan pada 2021 ada 84 anak yang direhabilitasi. Sedangkan hingga Juni 2022 ini tercatat sudah ada 71 anak yang direhabilitasi.

"Cenderung meningkat, sampai saat ini saja sudah 71 anak yang direhabilitasi. Ada yang masih menjalani rehabilitasi, tetapi ada juga yang sudah selesai dan sekarang bekerja dan kembali ke sekolah,"katanya, Rabu (08/06/2022).

Ia mengungkapkan kasus yang umumnya membelit anak sehingga berhadapan dengan hukum adalah kepemilikan sajam, kekerasan, narkotika, pencurian, seksualitas, dan lainnya.

Namun kasus yang paling menonjol pada 2021 dan 2022 adalah kepemilikan sajam dan kekerasan.

"Tahun 2021 kasus sajam sebanyak 18 kasus, kekerasan ada 20 kasus, narkotika ada 15 kasus. Tahun 2022 untuk sajam tercatat ada 25 kasus, kekerasan ada 16 kasus, narkotika ada 6 kasus,"ungkapnya.

Dari rentang usia, anak yang berhadap dengan hukum adalah 14 hingga 17 tahun. Sedangkan dari daerah asal, didominasi oleh Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.

Dalam melakukan rehabilitasi, pihaknya melakukan pendekatan psikologi hingga berbagai keterampilan.

Baca juga: Tersambar Petir Saat Bermain Bola, Remaja Asal Serut Kulon Progo Meninggal Dunia

Selain membekali anak dengan kegiatan keagamaan, pihaknya juga memberikan pelatihan ketrampilan, mulai dari las, bengkel, perkayuan, menjahit, dan lain-lain.

Sementara itu, anak yang masih menjalani rehabilitasi, HG (16) mengungkapkan dirinya berhadapan dengan hukum karena kepemilikan sajam. Saat ini ia masih menjalani persidangan hingga proses penuntutan.

Selama di BPRSR DIY, ia mengaku banyak berubah. Mulai dari rajin salat dan bisa membaca Alquran, hingga mengikuti keterampilan las. Ia pun menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal, ini adalah kesalahan terbodoh saya. Ternyata berdampak pada sekolah dan keluarga saya. Saya sangat berterimakasih kepada pekerja sosial yang mempertahankan sekolah saya. Sehingga saya tidak di DO (drop out)," ungkapnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved