Dihapus Mulai 28 November 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Tenaga honorer yang tidak lolos tes PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi PPP atau PNS dengan mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlalu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi tenaga honorer 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan untuk menghapus tenaga honorer mulai November 2023 mendatang.

Terus bagaimana nasib para tenaga honorer selanjutnya?

Terkait masalah tenaga honorer ini, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan-RB) sudah menegaskan mulai November 2023, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tersebut, diatur bagaimana mekanisme tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tenaga honorer yang tidak lolos tes PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi PPP atau PNS dengan mengikuti seleksi dan sesuai dengan persyaratan yang berlalu.

Kemudian jika tetap tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, tenaga honorer bisa diangkat menjadi pegawai dengan pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

 “Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas.com yang mengutip dari keterangan resmi Kemenpan-RB.

Baca juga: Ada CPNS dan PPPK Tahun 2021 Mengundurkan Diri, Komentar Pengamat Kebijakan Publik

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Sesuai amanat perundangan Tjahjo menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Tjahjo.

Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” katanya lagi.

Ia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved