Dihapus Mulai 28 November 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Tenaga honorer yang tidak lolos tes PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi PPP atau PNS dengan mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlalu.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.
Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya. (*)
Tags
tenaga honorer
Tenaga honorer dihapus mulai November 2023
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PNS
Rekomendasi untuk Anda