Dihapus Mulai 28 November 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Tenaga honorer yang tidak lolos tes PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi PPP atau PNS dengan mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlalu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi tenaga honorer 

Ia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved