Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Penusukan di Seturan Sleman, Ada 21 Adegan yang Diperagakan
Proses penyidikan kasus penganiyaan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia di Seturan Sleman terus berjalan. Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Proses penyidikan kasus penganiyaan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia di Seturan Sleman terus berjalan.
Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda DIY, AKBP William menyampaikan, pihaknya pada Kamis (2/6/2022) telah menggelar rekonstruksi bertempat di Mapolda DIY.
Di mana dalam reka ulang tersebut, ada puluhan adegan yang diperagakan.
"Pada pelaksanaan rekonstruksi kemarin, dilakukan sebanyak 21 adegan," kata William, kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: INFO PPDB, Disdik Sleman Imbau Calon Siswa Lebih Cermat dan Tidak Tergesa-gesa Saat Pendaftaran
Menurut dia, rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia ini berlangsung selama tiga jam. Dimulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
YF (25 tahun) sebagai pelaku utama dihadirkan. Sedangkan posisi dua korban dalam rekonstruksi tersebut diperankan oleh dua personel Ditreskrimum.
Selain penyidik, turut hadir dalam kegiatan reka ulang tersebut, di antaranya Kejaksaan, pengacara korban, pengacara pelaku dan sejumlah perwakilan rekan-rekan korban.
William mengatakan, kegiatan rekonstruksi dilaksanakan untuk memperterang peristiwa kejadian penusukan yang terjadi pada Minggu tanggal 8 Mei 2022 di Seturan.
"Penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan tersebut dan segera akan dikirim ke Kejaksaan untuk proses tahap 1," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap YF pelaku utama kasus penusukan di Seturan, pada Senin (09/5/2022) atau 36 jam setelah kejadian.
Kasus penusukan dinihari itu, dipicu karena selisih paham di simpang empat jalan. Dalam kejadian tersebut, dua orang mahasiswa meninggal dunia karena ditusuk pisau.
Masing-masing berinisial TIP (29) warga Bangka Belitung dan DS (22) warga Pematang Siantar Sumatera Utara.
TIP meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit sementara DS menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit sekira pukul 04,50 WIB setelah kejadian.
Baca juga: BPO DIY Berencana Gelar PAB Untuk Atlet Paralimpian DIY
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi sebelumnya menyampaikan, pelaku YF dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.