Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Disetori Uang 27.258 USD

KPK mengamankan mengamankan uang dalam pecahan mata uang asing dollar Amerika sebesar 27.258 US Dollar

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
KPK R
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengelar konferensi pers tangkap tangan dugaan suap pengurusan izin di daerah Yogyakarta. Pada rilisnya KPK RI melalaui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022. 

1. Pemberi

ON (Oon Nusihono) Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk

2. Penerima

* HS ( Haryadi Suyuti) Wali Kota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022

* NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP

* TBY (Triyanto Budi Yuwono) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS

Konstruksi perkara diduga telah terjadi perkara tindak korupsi sebagai berikut:

Pada tahun 2019 ON selaku Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jayaka selaku Dirut PT JOP, yang mana JOP adalah anak usaha dari PT SA.

Mereka mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta ke Dinas Penanaman
Modal dan PTSP.

Proses pengajuan izin kemudian berlanjut di 2021, untuk memuluskan pengajuan tersebut ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens
dengan HS.

HS kala itu masih menjadi Wali Kota Yogyakarta, KPK menyebut diduga ada kesepakatan antara HS dan ON.

Kesepakatan itu antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Yogyakarta untuk segera
menerbitkan izin IMB.

Pada waktu yang bersamaan juga disertai dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Dari hasil penelitian dan kajian Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi yaitu ada ketidaksesuaian dasar aturan pembangunan khusus
soal tinggi dan posisi derajat kemiringan dari ruas jalan.

HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menurunkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui batasan tinggi bangunan
maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved