Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
Haryadi Suyuti Terima Suap dari Pengembang di Rumah Dinas melalui Ajudannya
Dari sepuluh orang yang ditangkap, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hingga Jumat (3/6/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta .
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya mengatakan, untuk kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta.
Total 10 orang tersebut di antaranya :
1. HS, Wali Kota Yogyakarta periode 2012 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022)
2. NWH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
3 HS, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta.
4. TBY, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.
5 NH, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta.
6. MNF, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta.
7. ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung)
8. DD, Manager Perizinan PT SA Tbk.
9. AK, Head Of Finance PT SA Tbk.
10. SW, Direktur PT GS (Guyup Sengini).
Empat dari sepuluh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya eks Wali Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta kemudian sekretaris pribadi sekaligus ajudan HS serta dari pihak swasta Vice Presisent real estate PT Summarecon Agung.
Baca juga: KPK : Dugaan Suap Izin Pendirian Apartemen yang Menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Kronologis Tangkap Tangan