BPOM Yogyakarta Kolaborasi Dengan BPKN RI Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Konsumen

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dalam melakukan

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dalam melakukan upaya perlindungan konsumen

Kepala BPOM Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati mengatakan selama ini BPOM Yogyakarta telah rutin melakukan pengawasan produk obat dan makanan.

Tidak hanya produk yang sedang dipasarkan, namun juga proses sebelum sebuah produk tersebut dipasarkan. 

Baca juga: Bupati Klaten Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Nglinggi

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan obat dan makanan yang diterima masyarakat aman dan memiliki mutu yang sesuai. 

"Agar obat dan makanan aman dan melindungi kesehatan masyarakat, dan tentunya mendorong daya saing pelaku usaha. Pengawasan kami lakukan meliputi seluruh siklus, sejak awal proses sebelum diedarkan sampai post market," katanya, Kamis (02/06/2022).

Perkembangan teknologi saat ini memang memberikan kemudahan, namun juga memberikan tantangan tersendiri bagi BPOM Yogyakarta. Terutama dalam pengawasan obat dan makanan. 

"Saat ini banyak sekali produk yang dijual di e-commerce, ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Karena kami kesulitan untuk memastikan mutu dan legalitas produk tersebut,"sambungnya.

Menurut dia diperlukan edukasi terkait hak konsumen agar produk yang diterima tidak merugikan masyarakat. Dalam rangka edukasi, pihaknya pun berkolaborasi dengan BPKN RI. Sehingga masyarakat selalu konsumen dapat mengerti hak-haknya.

Ia berharap masyarakat dapat kritis dalam membeli produk obat dan makanan dengan selalu melakukan Cek KLIK. 

Sementara itu, Komisioner BPKN RI Komisi Komunikasi dan Edukasi, Dr. NGN Renti Maharaini Kerti, S.H.,M.H menerangkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia secara umum 50.39 artinya dalam kategori mampu. Namun masih perlu ditingkatkan agar IKK Indonesia meningkat menjadi kritis dan berdaya. 

Menurut UU No 8 Tahun 1999, konsumen juga memiliki hak. Ada 9 hak yang termaktub dalam UU Perlindungan Konsumen, mulai dari hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak atas informasi yang jelas, dan lainnya. 

Baca juga: Penjualan Perlengkapan Haji Masih Landai Menjelang Keberangkatan Calon Jemaah Haji

"Konsumen memang harus mengerti hak-haknya, namun masyarakat juga memiliki kewajiban. Misalnya mengecek kemasan, atau membaca penjelasan produk dan lainnya. Tetapi apakah kemudian masyarakat melakukan hal tersebut?" terangnya. 

"Hak konsumen tersebut secara tidak langsung merupakan kewajiban pelaku usaha. Pelaku usaha harus memberikan informasi produk, menjamin keamanan produk, dan lainnya,"lanjutnya. 

Ia menambahkan setiap tahun BPKN RI menerima pengaduan dari masyarakat. Tahun 2021, pihaknya menerima 3256 aduan, sementara hingga Mei 2022, BPKN RI menerima 382 aduan. (maw)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved