Bupati Klaten Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Nglinggi
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kini memiliki rumah restorative justice yang berada di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kini memiliki rumah restorative justice yang berada di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan.
Balai keadilan rumah restorative justice itu diresmikan oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani beserta Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Suyanto serta forkopimda Klaten, Kamis (2/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Suyanto mengatakan rumah restorative justice di Desa Nglinggi tersebut merupakan pilot project bagi Kabupaten Klaten.
Baca juga: Penjualan Perlengkapan Haji Masih Landai Menjelang Keberangkatan Calon Jemaah Haji
"Kita dapat informasi kalau Nglinggi ini sudah banyak dapat predikat sehingga kita berkeinginan menambahnya," ucapnya.
Ia menjelaskan, restorative justice itu merupakan sebuah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang bertujuan untuk menekankan pemulihan keadaan seperti semula.
"Baik itu melibatkan korban, pelaku, keluarga, masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan musyawarah, sehingga dalam hal ini pelaku diberi kesempatan untuk mengungkapkan rasa penyesalan kepada korban dan bertanggung jawab serta bersedia mengganti kerugian korban," jelasnya.
Namun, lanjut Kajari Klaten, orang-orang yang mendapat restorative justice itu tentu memiliki kriteria tersendiri seperti, baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan kepada korban maksimal Rp 2,5 juta.
"Selanjutnya telah adanya perdamaian dari korban dan pelaku tanpa ada tekanan atau paksaan serta adanya respon positif dari masyarakat terkait prilaku pelaku," jelasnya.
Diakui Suyatno, proses untuk mendapatkan restorative justice tersebut cukup panjang dan tak bisa diberikan secara terburu-buru bagi seseorang.
"Jadi eksposnya pun ke Jaksa Muda Pidana Umum, ini untuk menghindari oknum yang tak bertanggung jawab," ulasnya.
Pelaksanaan restorative justice itu, lanjut Suyatno juga berpedoman kepada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan Pemkab Klaten menyambut baik diresmikannya balai keadilan rumah restorative justice di Desa Nglinggi tersebut.
Ia berharap keberadaan rumah restorative justice itu menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait penegakan hukum.
Baca juga: Ngaku Sebagai Dukun Sakti, Pria di Sukoharjo Perdaya Korban Puluhan Juta hingga Minta Hubungan Badan
"Ini yang pertama kali di Klaten, nanti kata Pak Kajari ada di desa lainnya dan kami siap untuk membantu agar ada di eks kawedanan terlebih dahulu," imbuhnya.